BOJONGSARI (KUA) - Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bojongsari, di bawah kepemimpinan Muthohir, Bergerak cepat membentuk Tim GAS NIKAH untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pencatatan pernikahan yang sah.
Gerakan yang diberi nama Gerakan Sadar Pencatatan Nikah dan Pemetaan Kelompok Organisasi Keagamaan ini di tingkat Kecamatan Bojongsari, sebagai respons terhadap arahan dari Kantor Kementerian Agama Purbalingga, sesuai Surat Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 06 Tahun 2025.
Gerakan ini memiliki lima tujuan utama yang menjadi landasan operasinya:
Menegakkan kepatuhan terhadap aturan pencatatan nikah yang berlaku secara hukum.
Menertibkan praktik pernikahan yang tidak tercatat.
Memperkuat peran KUA sebagai lembaga pembinaan hukum keluarga.
Meningkatkan literasi tentang pernikahan dan nilai-nilai keluarga di kalangan generasi muda.
Menanamkan kesadaran bahwa keluarga yang sakinah hanya dapat dibangun dari pernikahan yang sah dan tercatat.
Tim Gerakan Sadar Pencatatan Nikah dan Pemetaan Organisasi Keagamaan langsung beraksi dengan melakukan pendataan di 13 desa yang masuk wilayah Kecamatan Bojongsari.
Metode yang digunakan adalah "jemput bola" atau melalui tautan digital yang telah disediakan. Untuk memastikan kerahasiaan data individu, tim ini berkolaborasi erat dengan para kepala desa di wilayah tersebut. Kerahasiaan data menjadi prioritas utama agar masyarakat merasa aman dalam memberikan informasi.
Inisiatif ini diharapkan dapat mendorong terwujudnya masyarakat yang lebih sadar hukum dalam hal pernikahan dan membantu menciptakan keluarga-keluarga yang kokoh dan terlindungi secara legal.
