Selasa, 29 Oktober 2024

Merawat Keragaman lintas Keagamaan Dalam Kampanye Pilkada 2024 "DAMAI"

 

 foto: IPARI Silaturahmi lintas keagamaan dalam Pilkada 2024 " Damai "

Bojongsari (KUA)- Ketua dan Sekretaris PD IPARI Purbalingga, Khikam Azis dan Edy Rujito, Kapolres Purbalingga, Serta para penyuluh Agama lintas Agama Kementerian Agama Purbalingga, FKUB Untuk berdialog dalam Sosialisasi Deklarasi Pilkada Damai 2024.

Dalam mengantisipasi adanya politisasi agama menjelang Pilkada 2024, PD IPARI Purbalingga mengadakan kegiatan “Road Show Kampanye Pilkada 2024 "Damai " Sebagai Antisipasi Politisasi Agama menjelang tahun Pilkada  2024 .  

Mengawali kegiatan Road Show Kampanye Pilkada 2024 Pada (25/10/2024) di Masjid Baitul Mu'munin  Desa Prigi , Kecamatan Padamara  yang hadiri para tokoh Agama serta Pimpinan Ormas . Dan Gereja Kristen Jawa di Desa Pengalusan, Kecamatan Mrebet dengan Pendeta  Imam Bagus Cahyo berserta Jamaatnya dilanjut tanggal 28  Oktober 2024  kunjungan ke Klenteng Hok Tek Bio Purbalingga ditemui para pengurus diantaranya Andrianto (sekretaris) dan Linda Setiawati (FKUB Konghucu) 

Road show Kampaye Pilkada 2024 Damai di akhiri di Kantor Kementerian Agama Purbalingga,

Kepala Kantor Kementerian Agama Purbalingga, Zahid Khasani menyampaikan beberapa pesan pada Penyuluh Agama Lintas agama Kemenag Purbalingga dalam Sosialisasi Pilkada 2024 Damai.

Harapan yang disampaikan Kakankemenag Purbalingga Pada acara silaturahmi dalam rangka sosialisasi road show Kampaye Pilkada 2024 Damai oleh Penyuluh Lintas Agama di Kantor Kementerian Agama Purbalingga.

Selalu memberikan arahan Ndan motivasi pada Kegiatan Penyuluhan agama dalam berbagai hal kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Sebagai ASN di Kementerian Agama  harus netral dalam Pilkada 2024 harus bisa di jaga betul dan diperhatikan.

Mengajak seluruh masyarakat untuk untuk dan penyuluh agama untuk tidak golput. Dan mengunakan hak pilihnya sesuai dengan pilihan masing-masing. Demi kemajuan dan kesejahteraan rakyat Indonesia Pada Umumnya.

Foto: Thofikkur Rokhman



Minggu, 27 Oktober 2024

Road Show Penyuluh Agama (IPARI ) Purbalingga Sosialisasi Kampanye Pilkada Serentak 2024 " DAMAI "

 

Foto: Dokumentasi Penyataan Pakta Integritas Larangan Tempat Ibadah Untuk Kampanye Pilkada 2024

Bojongsari (KUA)- Berdasarkan UU Pemilihan Umum (Pemilu) yang secara spesifik melarang kegiatan kampanye di tempat ibadah adalah UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

Larangan ini kemudian diperkuat dan disesuaikan dengan peraturan pelaksanaannya, seperti Peraturan KPU dan Peraturan Bawaslu. adapun 
Pasal yang secara langsung mengatur larangan kampanye di tempat ibadah terdapat dalam Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal ini berbunyi:

“Pelaksana, peserta, dan tim kampanye Pemilu dilarang: h. menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.”   

IPARI (Ikatan Penyuluh Agama Kantor Kementerian Agama Purbalingga ) menggelar acara Kegiatan "Road Show Kampanye Pilkada Serentak 2024 Damai " Jumat (25/10/2024).

Ketua Pengurus Daerah Ikatan Penyuluh Agama Republik Indonesia (IPARI), Khikam Aziz menjelaskan berdasarkan surat dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Tengah bahwa Penyuluh Agama lintas Agama serentak melakukan Kampanye
Sosialisasi Pemilukada Serentak 2024 dengan Damai.

Kegiatan yang dimulai  Yang digelar Masjid Baitul Mu'minin Desa Prigi, Kecamatan Padamara, yang di hadiri para jamaah (masyarakat) dan Tokoh Agama serta pimpinan Ormas dan Di Gereja Kristen  Jawa di Desa Pengalusan, Kecamatan Mrebet dengan Pendeta Imam Bagus Cahyo berserta Jamaatnya .

Khikam Azis (ketua IPARI Purbalingga) " Bahwa kegiatan sosialisasi atau Road show kampaye Pilkada Damai 2024 tentang  Larangan Kampanye (Pilkada Serentak 2024) ditempat- tempat Ibadah, seperti Masjid /Mushola, Gereja, Klenteng, Pure, wihara dan tempat 2 ibadah lainnya. Agar Pilkada serentak 2024 khususnya  di Purbalingga kondusif, damai dan bisa berjalan sesuai peraturan yang ada, serta tidak menimbulkan konflik.

Setelah sholat Jumat di Masjid Baitul Mu'minin, beberapa Penyuluh Agama beramah tamah bersama Takmir Masjid dan Mushola, Tokoh Agama dan Tokoh Ormas Keagamaan, seperti Ketua Ranting NU Desa Prigi  dan Ketua PCM Kutasari.

"Deklarasi Kampanye Pilkada Serentak 2024 Damai, ditandai dengan tanda tangan di Spanduk,  Para tokoh agama, ketua Ormas Keagamaan serta Jamaah (masyarakat) "

By: Thofikkur Rokhman

Rabu, 16 Oktober 2024

Pengukuran Tanah Wakaf Dan Pemetaan Kadastral

 

Dok foto pengukuran tanah wakaf

Hari Rabu,16 Oktober 2024

Bojongsari (KUA)- Kasi Garazawa Kankemenag Purbalingga Muh Nur Hidayat  Mengatakan  diacara Pengukuran tanah wakaf yang dilakukan oleh BPN (Rosiana Aditya) di Desa Bumisari RT 012 RW 006 Bojongsari Purbalingga

" Tanah wakaf tersebut yang akan diperuntukkan untuk Taman Baca Al Qur'an (TPQ) Dan Masjid, terkait dengan pensertifikatan tanah wakaf, merupakan proses penting untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah yang diperuntukkan sebagai wakaf.

Sebelum pensertifikatan tanah wakaf perlu adanya  pengukuran tanah untuk menentukan batas-batas yang jelas, Sebagai salah satu bagian syarat administrasi yang harus dipenuhi. pengukuran tanah wakaf penting dilakukan agar aset yang telah diserahkan milik Allah ini mempunyai kepastian hak. Bahwa pengukuran tanah wakaf yang dilakukan oleh surveyor yang ditunjuk dari Badan Pertanahan Nasional mempunyai tujuan yakni untuk:

  • Menetapkan batas-batas tanah: Menentukan titik-titik koordinat tanah wakaf secara akurat.
  • Menghitung luas tanah: Menghitung luas tanah wakaf secara presisi.
  • Membuat peta bidang tanah: Membuat gambar teknis yang menunjukkan letak dan ukuran tanah

Syarat-syarat umum yang biasanya diperlukan untuk pengajuan sertifikat tanah wakaf dan pengukuran antara lain:

  • Akta Ikrar Wakaf (AIW) atau Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW): Dokumen resmi yang menyatakan bahwa tanah tersebut telah diwakafkan.
  • Surat Ukur: Hasil pengukuran tanah oleh surveyor yang berwenang.
  • Sertifikat Hak Milik (SHM) atau bukti kepemilikan lainnya: Dokumen yang menunjukkan bahwa wakif (pemberi wakaf) memiliki hak atas tanah tersebut sebelum diwakafkan.
  • Surat Permohonan: Surat resmi yang ditujukan kepada Kantor Pertanahan.
  • Surat Keterangan dari Kepala Desa: Surat keterangan yang menyatakan bahwa tanah tersebut tidak dalam sengketa.
  • Surat Pengesahan Nazhir: Surat yang dikeluarkan oleh KUA setempat yang menyatakan bahwa nazhir (pengelola wakaf) telah disahkan.
  • Identitas Wakif dan Nazhir: Fotokopi KTP, Kartu Keluarga, dan surat kuasa (jika ada).
  • Bukti pembayaran biaya pendaftaran: Slip pembayaran atau tanda bukti lainnya


Senin, 14 Oktober 2024

Nikah Di Kantor Urusan Agama

Senen,14 Oktober 2024, foto dok kua

Bojongsari (KUA), Kementerian Agama telah mengeluarkan peraturan baru terkait dengan pencatatan pernikahan. Kini calon pengantin tidak lagi bisa melaksanakan pencatatan pernikahan pada hari Sabtu, Minggu  dilayani di kantor urusan agama maupun tanggal merah.  Berdasarkan PMA Nomer: 22 tahun 2024 ,pasal 16 ayat 1 atau dan 2. Bahwa mulai tahun 2025 .akad nikah dilayani pada jam kerja namun hari libur  dan tanggal merah tidak bisa dilayani dikantor Urusan Agama. 

Pernikahan merupakan proses penyatuan dua insan dalam suatu ikatan yang suci berdasarkan ajaran agama sah secara agama dan tercatat secara negara. Dimana, secara negara pernikahan dapat dilaksanakan di dalam jam kantor. 

Adapun tujuan nikah Sebagaimana dalam ayat Al-Quran Surat Ar-Ruum 21 yang berbunyi :

وَمِنۡ اٰيٰتِهٖۤ اَنۡ خَلَقَ لَكُمۡ مِّنۡ اَنۡفُسِكُمۡ اَزۡوَاجًا لِّتَسۡكُنُوۡۤا اِلَيۡهَا وَجَعَلَ بَيۡنَكُمۡ مَّوَدَّةً وَّرَحۡمَةً  ؕ اِنَّ فِىۡ ذٰ لِكَ لَاٰيٰتٍ لِّقَوۡمٍ يَّتَفَكَّرُوۡنَ‏ ٢١

Artinya; Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan diantaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir. (QS Ar-Rum 21.)

Masyarakat masih banyak beranggapan pernikahan yang dilakukan di KUA biasanya adalah pernikahan yang disertai masalah seperti hamil diluar nikah, pernikahan janda dan duda termasuk pernikahan yang dilakukan karena adanya konflik di rumah tangga. Masih ada masyarakat yang beranggapan menikah di KUA sebagai sebuah aib, tidak keren  yang terbaik dan maksimal untuk kedua mempelai mengingat hari ini merupakan hari yang bersejarah bagi mereka. Menikah di KUA juga bisa meriah, tetap keren dan akan menjadi kenangan indah seumur hidup bagi kedua pasangan". Ungkap  juga tidak lupa mengucapkan selamat atas pernikahan “ Muthohir Kepala KUA Bojongsari.

"Semoga menjadi keluarga sakinah mawaddah warrahmah dan dikaruniai keturunan yang sholeh dan sholeha".

By: Thofikkur rokhman

Senin, 07 Oktober 2024

Apa Mualaf Dulu Kalau Ingin Nikah Dengan Seorang Muslim...







Senen,07 Oktober 2024

BOJONGSARI (KUA), Pernikahan merupakan ibadah yang mulia. Oleh karena itu, semua syarat dan rukun pernikahan harus dipenuhi dengan baik. Bagi seorang mualaf yang ingin menikah dengan seorang muslimah, keislaman yang tulus dan komitmen untuk menjalankan ajaran Islam adalah hal yang paling utama.

Kepala KUA Bojongsari H. Munthohir, S.Pd.I Senen 07 Oktober 2024 diruang balai nikah, memuallafkan calon pengantin dari  Swedia Nama : KARL INGVAR JESPER STROM yang tempat/Tanggal lahir: Savar Nedre, 27 Desember 1986 tinggal di  Kronoskogsvagen 77 Lgh 1002, 90361, Umea Swedia, yang beragama Kristen Protestan. yang akan melaksanakan  nikah di hotel Owabong Bojongsari, pada tanggal  18 Oktober 2021,dengan gadis muslimah Mbak Anggit  dari Desa Binagun Kecamatan Mrebet Purbalingga.

Setelah mengucapkan dua kalimat syahadat di hadapan saksi, yang di pandu H.Munthohir selaku Kepala Kantor Urusan Agama Bojongsari, yang menjadi saksi Tohar (Penyuluh Agama Bojongsari) dan tokoh agama Anggitya Dharma Dewangga dari Binangun Mrebet ,setelah selesai pengucapan Syahadatain. 

Mendapatkan  surat keterangan mualaf. dari KUA Bojongsari.  Sebagai Bukti legal formil.karena Dokumen ini akan penting untuk proses pencatatan pernikahan nanti , Proses masuk Islam (mualaf) harus disaksikan oleh dua orang muslim yang adil dan terpercaya. Saksi-saksi ini akan memberikan kesaksian di hadapan petugas pencatat nikah mengenai keislaman calon suami.

Keislaman yang Tulus

Syarat utama seseorang yang ingin menikah dengan seorang muslimah adalah memeluk agama Islam dengan tulus dan ikhlas. Keislaman yang didasari oleh keyakinan yang benar dan komitmen untuk menjalankan ajaran Islam adalah hal yang sangat penting.

Memahami Ajaran Islam

Selain memeluk Islam, calon suami juga perlu memahami dasar-dasar ajaran Islam. Pemahaman ini penting agar ia mampu menjalankan perannya sebagai suami muslim yang baik dan bertanggung jawab.

Niat yang Benar

Niat untuk masuk Islam semata-mata karena ridho Allah SWT. Meskipun Islam terbuka bagi siapa saja yang ingin masuk, niat yang tulus dan ikhlas untuk menjalankan syariat Islam adalah yang paling utama.

By: Thofikkur Rokhman


 

Jumat, 04 Oktober 2024

Bikin Akun CASN 2024 (Persiapan)

 

Jum'at, 04 Oktober 2024

Bojongsari (KUA). Penyuluh Non ASN Bojongsari sedang melakukan pembuatan akun CASN yang didampingi Dariman (Penyuluh PPPK KUA Bojongsari) dimulai terhitung sesuai jadwal BKN, tanggal 01 hingga 20 Oktober 2024  untuk mempersiapkan pendaftaran PPPK. Kepala KUA Bojongsari H .Munthohir, S.Pd.I,  memberikan support untuk agar lebih teliti dalam pembuatan akun CASN  kepada para penyuluh Non ASN  khusunya di KUA Bojongsari agar  nantinya bisa mengikuti seleksi PPPK dibawah naungan Kementerian Agama RI,  serta lulus. 

  1. Kunjungi Situs Resmi SSCASN: Buka browser Anda dan kunjungi situs resmi SSCASN di alamat sscasn.bkn.go.id.
  2. Cari Menu "Buat Akun" atau "Registrasi": Biasanya, menu ini akan sangat terlihat di halaman utama. Klik pada menu tersebut.
  3. Isi Data Pribadi: Anda akan diminta mengisi data pribadi yang sesuai dengan dokumen kependudukan Anda, seperti:
    • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
    • Nomor Kartu Keluarga (KK)
    • Nama lengkap sesuai KTP
    • Tempat dan tanggal lahir sesuai KTP
    • Nomor handphone aktif
    • Alamat email aktif
  4. Buat Password: Buat password yang kuat dan mudah diingat. Pastikan password Anda memenuhi kriteria yang ditentukan, seperti kombinasi huruf besar, huruf kecil, angka, dan karakter khusus.
  5. Unggah Foto: Anda mungkin diminta untuk mengunggah foto diri dengan KTP. Pastikan foto jelas dan sesuai dengan format yang ditentukan.
  6. Verifikasi Akun: Setelah mengisi semua data, Anda akan diminta untuk memverifikasi akun melalui email atau nomor handphone. Buka email atau SMS yang Anda terima, lalu klik tautan verifikasi untuk mengaktifkan akun Anda.

Yang Perlu diperlukan

  • Persiapkan Dokumen: Sebelum memulai pendaftaran, pastikan Anda sudah menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti KTP, KK, ijazah, dan transkrip nilai.
  • Baca Petunjuk dengan Cermat: Selalu baca petunjuk dengan cermat sebelum mengisi formulir pendaftaran.
  • Isi Data dengan Benar: Pastikan semua data yang Anda isi benar dan valid. Kesalahan dalam pengisian data dapat menyebabkan akun Anda tidak valid.
  • Simpan Bukti Pendaftaran: Simpan bukti pendaftaran sebagai arsip.

Hal yang perlu diperhatikan

  • Jadwal Pendaftaran: Pendaftaran CASN biasanya memiliki jadwal yang spesifik. Pastikan Anda mendaftar sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
  • Persyaratan: Setiap instansi memiliki persyaratan yang berbeda-beda. Pelajari dengan baik persyaratan yang dibutuhkan sebelum mendaftar.

By: Thofikkur Rokhman

Kontak

Akurasi Sempurna: KUA Bojongsari Bersama Pemdes Gembong Sukses Ukur Arah Kiblat Lewat Momentum Rashdul Kiblat

Foto: Kegiatan rasdulkiblat di lapangan Desa Gembong Bharata , pemdes, PCM dan Penyuluh Agama Islam(15/7/2026).  BOJONGSARI (KUA) - Memanfaa...