Jumat, 30 Agustus 2024

Peningkatan Kapasitas ASN terhadap Pemahaman Gratifikasi

 

30 Agustus 2024

Kenapa ASN Harus Menolak Gratifikasi?

  1. Konflik Kepentingan: Gratifikasi seringkali diberikan dengan harapan tertentu, baik itu untuk mempengaruhi keputusan, mempercepat proses, atau mendapatkan perlakuan istimewa. Hal ini menciptakan konflik kepentingan antara tugas sebagai pelayan publik dan kepentingan pribadi.
  2. Pelanggaran Sumpah Jabatan: Sebagai ASN, kita telah mengucapkan sumpah untuk menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya, jujur, dan adil. Menerima gratifikasi jelas bertentangan dengan sumpah jabatan tersebut.
  3. Tindakan Koruptif: Gratifikasi adalah salah satu bentuk tindakan koruptif yang dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Tindakan korupsi dapat menghambat pembangunan dan merugikan negara.
  4. Sanksi Hukum: Penerima gratifikasi dapat dikenakan sanksi hukum yang berat, mulai dari sanksi administratif seperti penurunan pangkat, penundaan kenaikan gaji, hingga pemecatan. Bahkan, dalam kasus tertentu, penerima gratifikasi dapat dijerat dengan tindak pidana korupsi.

Cara Menolak Gratifikasi?

  • Tegas Menolak: Saat ditawarkan gratifikasi, tolak dengan tegas dan sopan. Jelaskan bahwa sebagai ASN, Anda tidak diperkenankan menerima pemberian apapun yang berhubungan dengan jabatan.
  • Laporkan: Laporkan setiap penawaran gratifikasi kepada atasan atau unit pengendalian gratifikasi di instansi Anda.
  • Tingkatkan Kewaspadaan: Selalu waspada terhadap segala bentuk penawaran yang mencurigakan.
  • Edukasi Diri: Teruslah belajar tentang peraturan dan etika terkait gratifikasi

Menolak gratifikasi adalah kewajiban moral dan hukum bagi setiap ASN. Dengan menolak gratifikasi, kita tidak hanya menjaga integritas pribadi, tetapi juga berkontribusi dalam membangun pemerintahan yang bersih dan melayani.

Sebagai ASN, kita adalah pelayan publik. Tugas kita adalah memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran, integritas, dan profesionalisme.

  • KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi): Lembaga ini memiliki tugas untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi, termasuk gratifikasi. Anda dapat mencari informasi lebih lanjut tentang gratifikasi di situs web KPK.
  • Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG): Setiap instansi pemerintah biasanya memiliki UPG yang bertugas untuk melakukan pencegahan dan penanganan kasus gratifikasi di lingkungan instansi tersebut.
By: Thofikkur Rokhman

Kamis, 29 Agustus 2024

Peran Penyuluh Agama Islam Dalam P4GN

 

29 Agustus 2024

Bojongsari (KUA) - Penyuluh Agama Islam mempunyai peran sangat penting dalam Pencegahan, Pemberantasan,Penyalahgunaan,Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) hal ini ungkapkan Kakanwil Jateng Ahmad Mustain dalam workshop P4GN yang bekerja sama dengan PD IPARI Jateng, melalui Zoom tadi pagi hingga siang hari , 29 Agustus 2024,  yang diikuti para penyuluh se- Jateng  kurang lebih 550 Penyuluh Agama Islam berdasarkan absensi  lewat google from.

Peran penting penyuluh agama Islam:

1. Edukasi dan Sosialisasi

  • Penyampaian Materi Agama: Penyuluh agama dapat menyampaikan ayat-ayat Al-Qur'an dan hadis yang berkaitan dengan kesehatan tubuh, menjaga diri, dan larangan perbuatan merusak diri.
  • Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan: Melalui pengajian, ceramah, atau kegiatan keagamaan lainnya, penyuluh agama dapat mengintegrasikan materi tentang bahaya narkoba ke dalam tema-tema keagamaan.
  • Sosialisasi di Berbagai Tingkatan: Penyuluhan dapat dilakukan di masjid, sekolah, komunitas, dan berbagai lapisan masyarakat untuk menjangkau audiens yang lebih luas.

2. Pembinaan Karakter

  • Penguatan Nilai-nilai Agama: Dengan membina karakter peserta didik dan masyarakat agar memiliki nilai-nilai keagamaan yang kuat, seperti iman, takwa, kejujuran, dan tanggung jawab, diharapkan mereka dapat terhindar dari godaan narkoba.
  • Peningkatan Ketahanan Diri: Penyuluh agama dapat membantu individu meningkatkan ketahanan diri terhadap pengaruh negatif teman sebaya, lingkungan, dan godaan narkoba.

3. Konsultasi dan Konseling

  • Memberikan Pendampingan: Penyuluh agama dapat menjadi tempat konsultasi bagi mereka yang memiliki masalah atau godaan terkait narkoba.
  • Membantu Proses Rehabilitasi: Bagi mereka yang sudah terjerat narkoba, penyuluh agama dapat memberikan dukungan moral dan spiritual untuk membantu proses rehabilitasi.

4. Kolaborasi dengan Pihak Terkait

  • Kerjasama dengan Pemerintah: Penyuluh agama dapat bekerja sama dengan pemerintah, lembaga terkait, dan masyarakat untuk membentuk jaringan pencegahan narkoba yang lebih kuat.
  • Berkoordinasi dengan Lembaga Rehabilitasi: Penyuluh agama dapat merujuk individu yang membutuhkan rehabilitasi ke lembaga yang kompeten.

Strategi Efektif Penyuluhan Agama:

  • Bahasa yang Mudah Dimengerti: Penyampaian materi harus disesuaikan dengan tingkat pemahaman audiens, menggunakan bahasa yang sederhana dan mudah dipahami.
  • Metode yang Menarik: Gunakan metode penyampaian yang variatif, seperti cerita, diskusi, atau permainan, agar materi lebih menarik dan mudah diingat.
  • Fokus pada Pencegahan: Selain memberikan informasi tentang bahaya narkoba, penyuluhan juga harus fokus pada upaya pencegahan, seperti membangun lingkungan yang mendukung gaya hidup sehat.
  • Pendekatan Holistik: Pendekatan pencegahan narkoba harus bersifat holistik, melibatkan berbagai aspek kehidupan, termasuk keluarga, sekolah, dan masyarakat.

Penyuluh agama Islam memiliki peran yang sangat strategis dalam upaya pencegahan, pemberantasan, dan penyalahgunaan peredaran gelap narkoba. Dengan memanfaatkan pengaruh agama dan nilai-nilai moral, penyuluh agama dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam menciptakan masyarakat yang bebas dari narkoba.

By: Thofikkur Rokhman

Rabu, 28 Agustus 2024

Kemanfaatan Verifikasi dan Validasi Data Yang Masuk Nominasi Kuata Haji Tahun 2025

 

28 Agustus 2024

  • Langkah Lebih Dekat ke Baitullah: Masuk nominasi berarti Anda semakin dekat untuk mewujudkan ibadah haji yang menjadi rukun Islam kelima. Ini adalah pencapaian spiritual yang sangat berarti bagi setiap Muslim.
  • Kesempatan untuk Beribadah dengan Lebih Khusyuk: Dengan fokus pada ibadah haji, Anda akan memiliki waktu dan kesempatan yang lebih banyak untuk beribadah, berdoa, dan mendekatkan diri kepada Allah SWT.
  • Pengalaman Spiritual yang Mendalam: Ibadah haji adalah perjalanan spiritual yang tak terlupakan. Anda akan merasakan pengalaman yang mendalam, bertemu dengan sesama jemaah dari berbagai negara, dan merasakan kebersamaan dalam menjalankan ibadah.
  • Meningkatkan Keimanan: Melalui ibadah haji, iman dan ketakwaan Anda akan semakin meningkat. Anda akan lebih memahami makna hidup dan tujuan hidup di dunia.
  • Menambah Wawasan dan Pengalaman: Selain ibadah, Anda juga akan mendapatkan kesempatan untuk mengunjungi berbagai tempat bersejarah di Arab Saudi, menambah wawasan tentang sejarah Islam, dan memperluas jaringan pertemanan.
  • Meningkatkan Status Sosial: Menjadi jemaah haji adalah sebuah kebanggaan tersendiri. Anda akan mendapatkan penghormatan dari masyarakat sekitar.

Hal-hal yang Perlu Diperhatikan:

  • Kesabaran: Proses pendaftaran haji biasanya membutuhkan waktu yang cukup lama. Anda perlu bersabar dan terus berdoa agar bisa mendapatkan kuota haji.
  • Persiapan yang Matang: Jika Anda dinyatakan lolos, persiapkan diri secara fisik dan mental untuk menjalankan ibadah haji. Ikuti manasik haji dengan serius agar ibadah Anda menjadi lebih sempurna.
  • Biaya Haji: Persiapkan juga biaya haji yang cukup. Biaya haji terus mengalami kenaikan setiap tahunnya.

Tip untuk persiapan

  • Periksa Kesehatan: Pastikan kondisi kesehatan Anda baik sebelum mendaftar haji.
  • Ikuti Bimbingan Manasik: Ikuti bimbingan manasik haji yang diselenggarakan oleh penyelenggara ibadah haji.
  • Bergabung dengan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji: Bergabung dengan kelompok bimbingan ibadah haji akan memudahkan Anda dalam mempersiapkan diri.
  • Berdoa: Jangan lupa berdoa agar Allah SWT memudahkan jalan Anda untuk menunaikan ibadah haji..


By: Thofikkur Rokhman



Selasa, 27 Agustus 2024

Pentingkah " Isbat Nikah "


 27 Agustus 2024

Bojongsari,  Kantor Urusan Agama Kecamatan Bojongsari memberikan pelayanan pencatatan pernikahan yg disebabkan pernikahan yg belum tercatat di kantor urusan agama utk mendapatkan buku nikah ada beberapa syarat harus di penuhi diantaranya "Isbat Nikah"

Perlunya Isbat Nikah: 

Pentingnya Legalitas Pernikahan   Isbat nikah merupakan proses pengesahan pernikahan yang telah dilakukan menurut syariat Islam, namun belum tercatat secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA).

 
Mengapa isbat nikah penting? Ada beberapa alasan mendasar

Legalitas Hukum Pengakuan Negara: Melalui isbat nikah, pernikahan mendapatkan pengakuan resmi dari negara. Ini berarti status perkawinan dan hubungan keluarga yang terbentuk diakui secara Hukum 

Hak-hak Hukum: Dengan adanya akta nikah, pasangan suami istri dan anak-anak mereka memiliki hak-hak hukum yang jelas, seperti hak waris, hak asuh anak, dan hak untuk mendapatkan perlindungan.

Kepastian Hukum status Perkawinan yang Jelas: Isbat nikah memberikan kepastian hukum mengenai status perkawinan seseorang. Hal ini sangat penting untuk berbagai urusan, seperti pembuatan dokumen kependudukan, perizinan, dan urusan hukum lainnya

Mencegah Perselisihan: Dengan adanya akta nikah, potensi terjadinya perselisihan atau sengketa terkait status perkawinan dapat diminimalisi

Persyaratan Administrasi Syarat Penting: Dalam banyak hal, akta nikah menjadi salah satu syarat yang wajib dipenuhi. Misalnya, untuk membuat paspor, mengurus izin tinggal, atau mengurus dokumen kependudukan lainnya

Pelindungan Anak: 
Status Anak: Anak yang lahir dari pernikahan yang telah diisbatkan memiliki status hukum yang jelas. Hal ini penting untuk memberikan perlindungan hukum bagi anak, seperti hak untuk mendapatkan pendidikan, kesehatan, dan perlindungan dari kekerasan.

Kapan Isbat Nikah Dibutuhkan?
Isbat nikah biasanya dilakukan dalam beberapa kondisi, antara lain:

Pernikahan Dulu: Pernikahan dilakukan sebelum adanya peraturan perundang-undangan yang mewajibkan pencatatan nikah.

Pernikahan Tidak Dicatat: Pernikahan dilakukan, tetapi tidak dicatat di KUA karena berbagai alasan, misalnya karena faktor ekonomi, jarak yang jauh, atau kurangnya pengetahuan tentang pentingnya pencatatan nikah.
Pernikahan Siri: Pernikahan yang dilakukan secara agama tanpa adanya pencatatan resmi.

Proses Isbat Nikah Proses isbat nikah umumnya melibatkan pengajuan permohonan ke Pengadilan Agama. Persyaratan dan prosedur yang harus dipenuhi dapat bervariasi tergantung pada wilayah dan peraturan yang berlaku.

Bahwa  dengan Isbat nikah adalah langkah penting untuk mendapatkan pengakuan hukum atas  pernikahan yang telah dilakukan. Dengan memiliki akta nikah, pasangan suami istri dan anak-anak mereka akan memiliki kepastian hukum dan perlindungan yang lebih baik.

By.Thofikkur Rokhman

Senin, 26 Agustus 2024

Kajian Rutin "Kitab Al Ibriz" Penyuluh Agama Bojongsari

foto :Kajian Rutin Kitab Al Ibriz PAI KUA Bojongsari

26 Agustus 2014.

Bojongsari - Seperti Hal biasa rutinitas yang dilakukan Penyuluh Agama Islam KUA Bojongsari setiap hari Senen.  diadakan rutinitas kajian kitab Al ibriz  karangan KH.Bisri Mustofa yg terkenal di bidang tafsir Al Qur'an. Hal ini untuk menambahkan ilmu pengetahuan tentang ilmu keagamaan dalam kajian tafsir Al Qur'an hingga kini sudah di Surat Al Baqoroh ayat 220 -230. Bagian dari Al-Quran yang mengandung berbagai hukum dan petunjuk hidup bagi umat manusia. Ayat-ayat ini mencakup berbagai topik, mulai dari hubungan sosial, perkawinan, hingga hukum waris.

Secara garis besar, ayat-ayat ini membahas tentang:

  • Perkawinan: Ayat-ayat ini memberikan panduan mengenai perkawinan, termasuk perkawinan dengan orang-orang yang beriman dan tidak beriman, hak-hak istri, dan perlakuan terhadap anak yatim.
  • Perempuan: Ayat-ayat ini juga membahas tentang kedudukan perempuan dalam Islam, hak-hak mereka, dan perlakuan yang baik terhadap mereka.
  • Hukum Waris: Beberapa ayat menyentuh masalah warisan, terutama terkait dengan hak waris anak yatim.
  • Akhlak Mulia: Ayat-ayat ini mendorong umat Islam untuk bersikap baik, adil, dan bertakwa kepada Allah.

Beberapa hal penting yang dapat kita ambil dari ayat-ayat ini antara lain:

  • Pentingnya pernikahan dengan orang yang beriman: Ayat ini mendorong umat Islam untuk menikah dengan orang yang seiman agar terjalin kehidupan rumah tangga yang harmonis dan berkah.
  • Hak-hak istri: Ayat ini menegaskan bahwa istri memiliki hak-hak yang harus dipenuhi oleh suami.
  • Perlakuan terhadap anak yatim: Ayat ini menekankan pentingnya memperhatikan dan melindungi hak-hak anak yatim.
  • Keadilan dan kebaikan: Ayat-ayat ini mengajak umat Islam untuk selalu berlaku adil dan berbuat baik kepada sesama.

Jumat, 23 Agustus 2024

Mengapa Anak Perempuan yang Lahir Kurang dari 6 Bulan Setelah Pernikahan Harus Dinikahkan dengan Wali Hakim?

 

Dok Bimas Kemenag RI

23 Agustus 2024

Bojongsari-Mengapa Anak Perempuan yang Lahir Kurang dari 6 Bulan Setelah Pernikahan Harus Dinikahkan dengan Wali Hakim?

Dalam hukum Islam, khususnya mazhab Syafi'i yang mayoritas dianut di Indonesia, terdapat aturan khusus mengenai anak perempuan yang lahir kurang dari 6 bulan setelah pernikahan orang tuanya. Anak perempuan dalam kondisi ini dianggap belum memiliki nasab yang pasti kepada ayahnya. Hal ini dikarenakan adanya kemungkinan bahwa anak tersebut bukan hasil dari perkawinan yang sah, melainkan hubungan di luar nikah yang terjadi sebelum pernikahan.

Alasan Utama:

  • Keraguan Nasab: Karena jangka waktu kehamilan normal manusia umumnya lebih dari 6 bulan, maka kelahiran anak dalam waktu kurang dari 6 bulan setelah pernikahan menimbulkan keraguan tentang siapa sebenarnya ayah biologis anak tersebut.
  • Perlindungan Hukum: Aturan ini bertujuan untuk melindungi harkat dan martabat anak perempuan tersebut. Dengan dinikahkan oleh wali hakim, maka status hukum anak tersebut menjadi jelas dan terlindungi.

Konsekuensi Hukum:

  • Wali Nikah: Dalam kondisi ini, wali nikah yang sah bagi anak perempuan tersebut adalah wali hakim. Wali hakim adalah seorang pejabat yang ditunjuk oleh negara untuk menikahkan seseorang yang tidak memiliki wali nasab (wali dari garis keturunan).
  • Status Anak: Anak perempuan yang dinikahkan dengan wali hakim statusnya menjadi anak yang dinasabkan kepada ibunya. Artinya, nama belakang yang digunakan adalah nama belakang ibunya.

Pertimbangan Lain:

  • Perkembangan Hukum: Meskipun demikian, perlu diingat bahwa hukum terus berkembang. Terdapat beberapa pandangan yang berbeda mengenai hal ini, terutama dalam konteks perkembangan ilmu pengetahuan medis.
  • Keadaan Khusus: Dalam kasus-kasus tertentu, mungkin ada pertimbangan lain yang perlu diperhatikan, seperti bukti-bukti medis yang kuat atau adanya kesepakatan dari keluarga.

Apa yang Harus Dilakukan?

Jika Anda atau seseorang yang Anda kenal menghadapi situasi seperti ini, sebaiknya berkonsultasi dengan seorang ahli agama atau pengadilan agama. Mereka dapat memberikan penjelasan yang lebih detail dan solusi yang sesuai dengan kondisi Anda.

Penting untuk diingat:

  • Hukum Islam adalah dinamis: Hukum Islam selalu berusaha untuk memberikan solusi terbaik bagi setiap permasalahan yang ada.
  • Setiap kasus unik: Setiap kasus memiliki karakteristik yang berbeda, sehingga solusi yang diberikan pun bisa berbeda.

Aturan mengenai wali nikah bagi anak perempuan yang lahir kurang dari 6 bulan setelah pernikahan orang tuanya adalah sebuah aturan yang kompleks dan melibatkan berbagai aspek hukum dan sosial. Meskipun demikian, aturan ini memiliki tujuan yang mulia, yaitu untuk melindungi hak-hak anak dan menjaga, keharmonisan keluarga.

Dalam pasal 99 Kompilasi Hukum Islam (KHI) menyatakan ada dua pengertian anak yang sah. 

Pertama, *anak yang dilahirkan dalam atau akibat perkawinan yang sah*. 

Kedua, anak hasil pembuahan suami istri yang sah di luar rahim dan dilahirkan oleh istri tersebut.

By.Thofikkur Rokhman

TINJAUAN "POLIGAMI DALAM IDDAH"

 

Dok. Rakor APRI Kab.Purbalingga

23 Agustus 2024

Bojongsari- Dalam Rakor Penghulu Se- Kabupaten Purbalingga (APRI) 21 Agustus 2024 di Green Sabin Cipaku Mrebet. Ketua APRI Agus Musalim,S.Ag. dan juga di hadiri 20 anggota APRI Se- Kab .Purbalingga .Salah satu dalam rakor mendiskusikan tentang masalah Poligami dalam Iddah " dengan adanya Surat edaran Dirjen Pembinaan Kelembagaan Agama Islam No.DIV/Ed/17/1979 tanggal 10 Februari 1979 tentang  tidak berjalan efektif sehingga perlu dilakukan peninjauan. Sebagai pelaksana pencatatan nikah ,bagi laki- laki bekas suami yang akan menikah dengan perempuan lain dalam masa Iddah istrinya. 

Dalam rakor juga di hadiri Plt.Kemenag Purbalingga H.Sarif Hidayat, S.Ag.M.SI.  dalam penyampaiannya " Bagaimana dalam memberikan Pelayanan Kepada Masyarakat" sedangkan Kasi Bimas Drs.H.Nurdin Setiyadi " insyaallah dalam waktu dekat ini utk terkait dengan laporan jaspro selesai dalam Minggu ini.

Terkait Tinjaun Masalah Poligami dalam Iddah.

Poligami dalam masa iddah merupakan salah satu isu kompleks dalam hukum keluarga Islam yang seringkali menimbulkan perdebatan. Secara garis besar, poligami dalam masa iddah terjadi ketika seorang suami menikahi wanita lain saat istrinya masih dalam masa iddah akibat perceraian.

Konteks Hukum Islam

  • Iddah: Masa tunggu bagi seorang wanita setelah perceraian atau kematian suami. Tujuan iddah adalah untuk memastikan tidak adanya kehamilan dan memberikan waktu bagi wanita untuk menyesuaikan diri dengan status barunya.
  • Poligami: Pernikahan seorang laki-laki dengan lebih dari satu istri. Dalam Islam, poligami diperbolehkan dengan syarat-syarat tertentu, salah satunya adalah keadilan.

Masalah yang Muncul

  • Pelanggaran Prinsip Keadilan: Poligami dalam masa iddah seringkali dianggap melanggar prinsip keadilan dalam pernikahan. Istri yang dicerai belum memiliki kesempatan untuk move on, sementara suami sudah menikah lagi.
  • Potensi Konflik: Situasi ini dapat memicu konflik keluarga yang berkepanjangan, terutama jika istri pertama merasa diperlakukan tidak adil.
  • Masalah Hukum: Di beberapa negara dengan hukum Islam, poligami diatur secara ketat dan memerlukan izin pengadilan. Melakukan poligami tanpa izin dapat dianggap melanggar hukum.

Pandangan Ulama

Ulama memiliki pandangan yang beragam mengenai poligami dalam masa iddah. Ada yang membolehkan dengan syarat-syarat tertentu, ada pula yang mengharamkannya. Perbedaan pendapat ini didasarkan pada pemahaman yang berbeda terhadap teks-teks agama dan konteks sosial.

Implikasi Psikologis dan Sosial

  • Dampak Psikologis: Bagi istri pertama, situasi ini dapat menimbulkan trauma psikologis, seperti perasaan dikhianati, rendah diri, dan depresi.
  • Dampak Sosial: Poligami dalam masa iddah dapat merusak citra keluarga dan masyarakat, serta memicu stigma negatif terhadap perempuan.

Solusi dan Pencegahan

  • Konsultasi Agama: Pasangan yang menghadapi masalah ini sebaiknya berkonsultasi dengan ulama atau pemuka agama yang kompeten untuk mendapatkan solusi yang sesuai dengan ajaran agama.
  • Mediasi: Mediasi dapat menjadi jalan keluar untuk menyelesaikan konflik dan mencapai kesepakatan bersama.
  • Penguatan Hukum: Perlu adanya peraturan yang lebih jelas dan tegas mengenai poligami, termasuk sanksi bagi yang melanggar.
  • Pendidikan Agama: Pendidikan agama yang komprehensif dapat membantu masyarakat memahami hak dan kewajiban dalam pernikahan, serta pentingnya keadilan dan kesetaraan gender.

Poligami dalam masa iddah merupakan masalah kompleks yang memerlukan penanganan yang cermat dan bijaksana. Solusi yang ideal adalah mencegah terjadinya poligami dalam masa iddah  dengan cara memperkuat pemahaman tentang nilai-nilai agama, meningkatkan kesadaran hukum, dan memberikan dukungan psikologis bagi Tinjauan" Poligami Masa Iddah pihak-pihak yang terlibat.

Bagi seorang suami yang telah menceraikan istrinya de6 talak ra'ji dan mau menikah lagi dengan wanita lain sebelum masa Iddah bekas istri nya,maka dia harus mengajukan izin Poligami Ke Pengadilan Agama.

Dasar Hukum 

1.UU.No.22 Th 1946 "PencatatanNikah, Talak dan Rujuk

2.UU No.1 Th.1974 " Perkawinan"

3.PP.No.09 Th.1975.Pelaksana Pernikahan

4.PMA.No 20 Th 2019." Pernikahan'

By.Thofikkur Rokhman



 

Kontak

Akurasi Sempurna: KUA Bojongsari Bersama Pemdes Gembong Sukses Ukur Arah Kiblat Lewat Momentum Rashdul Kiblat

Foto: Kegiatan rasdulkiblat di lapangan Desa Gembong Bharata , pemdes, PCM dan Penyuluh Agama Islam(15/7/2026).  BOJONGSARI (KUA) - Memanfaa...