23 Agustus 2024
Bojongsari- Dalam Rakor Penghulu Se- Kabupaten Purbalingga (APRI) 21 Agustus 2024 di Green Sabin Cipaku Mrebet. Ketua APRI Agus Musalim,S.Ag. dan juga di hadiri 20 anggota APRI Se- Kab .Purbalingga .Salah satu dalam rakor mendiskusikan tentang masalah Poligami dalam Iddah " dengan adanya Surat edaran Dirjen Pembinaan Kelembagaan Agama Islam No.DIV/Ed/17/1979 tanggal 10 Februari 1979 tentang tidak berjalan efektif sehingga perlu dilakukan peninjauan. Sebagai pelaksana pencatatan nikah ,bagi laki- laki bekas suami yang akan menikah dengan perempuan lain dalam masa Iddah istrinya.
Dalam rakor juga di hadiri Plt.Kemenag Purbalingga H.Sarif Hidayat, S.Ag.M.SI. dalam penyampaiannya " Bagaimana dalam memberikan Pelayanan Kepada Masyarakat" sedangkan Kasi Bimas Drs.H.Nurdin Setiyadi " insyaallah dalam waktu dekat ini utk terkait dengan laporan jaspro selesai dalam Minggu ini.
Terkait Tinjaun Masalah Poligami dalam Iddah.
Poligami dalam masa iddah merupakan salah satu isu kompleks dalam hukum keluarga Islam yang seringkali menimbulkan perdebatan. Secara garis besar, poligami dalam masa iddah terjadi ketika seorang suami menikahi wanita lain saat istrinya masih dalam masa iddah akibat perceraian.
Konteks Hukum Islam
- Iddah: Masa tunggu bagi seorang wanita setelah perceraian atau kematian suami. Tujuan iddah adalah untuk memastikan tidak adanya kehamilan dan memberikan waktu bagi wanita untuk menyesuaikan diri dengan status barunya.
- Poligami: Pernikahan seorang laki-laki dengan lebih dari satu istri. Dalam Islam, poligami diperbolehkan dengan syarat-syarat tertentu, salah satunya adalah keadilan.
Masalah yang Muncul
- Pelanggaran Prinsip Keadilan: Poligami dalam masa iddah seringkali dianggap melanggar prinsip keadilan dalam pernikahan. Istri yang dicerai belum memiliki kesempatan untuk move on, sementara suami sudah menikah lagi.
- Potensi Konflik: Situasi ini dapat memicu konflik keluarga yang berkepanjangan, terutama jika istri pertama merasa diperlakukan tidak adil.
- Masalah Hukum: Di beberapa negara dengan hukum Islam, poligami diatur secara ketat dan memerlukan izin pengadilan. Melakukan poligami tanpa izin dapat dianggap melanggar hukum.
Pandangan Ulama
Ulama memiliki pandangan yang beragam mengenai poligami dalam masa iddah. Ada yang membolehkan dengan syarat-syarat tertentu, ada pula yang mengharamkannya. Perbedaan pendapat ini didasarkan pada pemahaman yang berbeda terhadap teks-teks agama dan konteks sosial.
Implikasi Psikologis dan Sosial
- Dampak Psikologis: Bagi istri pertama, situasi ini dapat menimbulkan trauma psikologis, seperti perasaan dikhianati, rendah diri, dan depresi.
- Dampak Sosial: Poligami dalam masa iddah dapat merusak citra keluarga dan masyarakat, serta memicu stigma negatif terhadap perempuan.
Solusi dan Pencegahan
- Konsultasi Agama: Pasangan yang menghadapi masalah ini sebaiknya berkonsultasi dengan ulama atau pemuka agama yang kompeten untuk mendapatkan solusi yang sesuai dengan ajaran agama.
- Mediasi: Mediasi dapat menjadi jalan keluar untuk menyelesaikan konflik dan mencapai kesepakatan bersama.
- Penguatan Hukum: Perlu adanya peraturan yang lebih jelas dan tegas mengenai poligami, termasuk sanksi bagi yang melanggar.
- Pendidikan Agama: Pendidikan agama yang komprehensif dapat membantu masyarakat memahami hak dan kewajiban dalam pernikahan, serta pentingnya keadilan dan kesetaraan gender.
Poligami dalam masa iddah merupakan masalah kompleks yang memerlukan penanganan yang cermat dan bijaksana. Solusi yang ideal adalah mencegah terjadinya poligami dalam masa iddah dengan cara memperkuat pemahaman tentang nilai-nilai agama, meningkatkan kesadaran hukum, dan memberikan dukungan psikologis bagi Tinjauan" Poligami Masa Iddah pihak-pihak yang terlibat.
Bagi seorang suami yang telah menceraikan istrinya de6 talak ra'ji dan mau menikah lagi dengan wanita lain sebelum masa Iddah bekas istri nya,maka dia harus mengajukan izin Poligami Ke Pengadilan Agama.
Dasar Hukum
1.UU.No.22 Th 1946 "PencatatanNikah, Talak dan Rujuk
2.UU No.1 Th.1974 " Perkawinan"
3.PP.No.09 Th.1975.Pelaksana Pernikahan
4.PMA.No 20 Th 2019." Pernikahan'
By.Thofikkur Rokhman
