Persyaratan Mengurus Duplikat Buku Nikah
Kantor Urusan Agama Kecamatan Bojongsari Melayani pelayanan penerbitan duplikat buku nikah yang berdasarkan karena rusak atau hilang , hal tersebut disampaikan Muthohir, S.Pd.I selaku kepala KUA bojongsari
Adapun sesuai PMA No: 20 Tahun 2019 di Bab XII Penerbitan Duplikat Buku Nikah dipasal 39.
Persyaratan untuk mengurus duplikat buku nikah umumnya dibutuhkan adalah sebagai berikut:
- Surat Permohonan: Surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala KUA setempat.
- Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga: Baik suami maupun istri.
- Surat Keterangan Kehilangan: Jika buku nikah hilang, Anda perlu melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
- Buku Nikah Asli yang Rusak: Jika buku nikah rusak, Anda perlu membawa buku nikah tersebut sebagai bukti.
- Pas Foto: Pasangan suami istri dengan ukuran 2x3 cm dengan latar belakang berwarna biru. Jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan KUA.
- Biaya: Biasanya ada biaya administrasi yang harus dibayarkan. Besarnya biaya tersebut berbeda-beda di setiap daerah.
Proses Pengurusan:
- Datang ke KUA: Kunjungi KUA setempat dan sampaikan maksud Anda untuk mengurus duplikat buku nikah.
- Serahkan Persyaratan: Serahkan semua dokumen persyaratan yang telah disiapkan.
- Tunggu Proses: Petugas KUA akan memproses permohonan Anda. Waktu yang dibutuhkan untuk proses ini bisa bervariasi.
- Ambil Buku Nikah Baru: Setelah proses selesai, Anda bisa mengambil buku nikah yang baru.
Tips Tambahan:
- Segera Urus: Segera urus pembuatan duplikat buku nikah jika buku nikah Anda hilang atau rusak.
- Simpan dengan Baik: Simpan buku nikah yang baru dengan baik agar tidak hilang atau rusak kembali.
- Buat Salinan: Sebaiknya buat salinan buku nikah dan simpan di tempat yang aman.
Mengapa Perlu Mengurus Duplikat Buku Nikah?
Buku nikah merupakan dokumen penting yang berfungsi sebagai bukti sah pernikahan. Buku nikah diperlukan untuk berbagai keperluan, seperti:
- Mengurus dokumen kependudukan
- Melakukan perjalanan ke luar negeri
- Mengurus anak
- Melakukan berbagai transaksi yang membutuhkan bukti status perkawinan
Dengan memiliki duplikat buku nikah, Anda akan lebih mudah mengurus berbagai keperluan tersebut.
By.Thofikkur Rokhman