Jumat, 06 September 2024

"Taukil Wali Bil Kitabah"


6 September 2024

   Bojongsari (KUA), Kepala KUA Bojongsari H.Muthohir (Penghulu), " Sehubungan saya tidak bisa hadir pada acara akad nikah,maka saya ikrar dihadapan saksi-saksi bahwa" saya berwakil wali kepada Kepala KUA Bojongsari Kabupaten Purbalingga untuk menikahkan adik kandung saya yg bernama Abdul Rochman dengan mas kawin..., Demikian ikrar taukil iktabah yang dibacakanNya,Kepala KUA Bojongsari H.Muthohir (Penghulu)

Pernikahan Abdul Rochman dengan pasangannya Seni  yang berasal dari Dusun Patemon Bojongsari yang disebabkan karena wali tidak hadir  karena jauh maka ditaukilkan wali dari KUA hal ini Kepala KUA (Penghulu) Bojongsari setelah persyaratan terpenuhi sesuai dengan  peraturan Menteri Agama nomer 20 Tahun 2019 BAB IV pasal 12 tentang Wali nikah serta  dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) ,diatur tentang syarat perkawinan di pasal 14

Alasan Taukil Wali Nikah

Ada beberapa alasan mengapa seorang wali nikah memilih untuk melakukan taukil:

  • Keterbatasan fisik: Wali nikah mungkin sakit, lanjut usia, atau memiliki keterbatasan fisik lainnya yang membuatnya tidak dapat hadir secara langsung dalam akad nikah.
  • Keterbatasan waktu: Wali nikah mungkin sedang berada jauh dari tempat akad nikah akan dilangsungkan dan tidak memungkinkan untuk hadir tepat waktu.
  • Alasan lainnya: Ada alasan-alasan lain yang dibenarkan oleh syariat Islam, seperti misalnya wali nikah tidak memiliki pengetahuan yang cukup tentang tata cara akad nikah.

Jenis-jenis Taukil Wali Nikah

Secara umum, taukil wali nikah dapat dibagi menjadi dua jenis:

  • Taukil bil kitabah: Taukil yang dilakukan secara tertulis. Wali nikah membuat surat pernyataan yang berisi perwakilan kepada orang lain untuk menikahkan anak perempuannya.
  • Taukil bil lisan: Taukil yang dilakukan secara lisan. Wali nikah secara langsung menyatakan di hadapan penghulu atau orang yang berwenang bahwa ia mewakilkan haknya kepada orang lain.

Syarat-syarat Taukil Wali Nikah

Agar taukil wali nikah sah secara hukum Islam, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain:

  • Wali nikah yang sah: Orang yang melakukan taukil haruslah wali nikah yang sah menurut syariat Islam, biasanya ayah kandung.
  • Wakil yang terpercaya: Orang yang menjadi wakil haruslah orang yang terpercaya dan mampu melaksanakan tugasnya dengan baik.
  • Izin dari calon pengantin wanita: Calon pengantin wanita harus memberikan izin atas pelaksanaan taukil.
  • Surat pernyataan: Untuk taukil bil kitabah, diperlukan surat pernyataan yang dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh wali nikah dan saksi.

Prosedur Taukil Wali Nikah

Prosedur pelaksanaan taukil wali nikah umumnya dilakukan di kantor urusan agama (KUA). Calon pengantin dan wali nikah yang akan melakukan taukil perlu membawa sejumlah dokumen persyaratan yang telah ditentukan oleh KUA setempat.

Pentingnya Taukil Wali Nikah

Taukil wali nikah memiliki peran yang sangat penting dalam memudahkan pelaksanaan pernikahan, terutama dalam situasi di mana wali nikah tidak dapat hadir secara langsung. Dengan adanya taukil, akad nikah dapat tetap berjalan sesuai dengan ketentuan agama dan hukum yang berlaku.

By:. Thofikkur Rokhman 

Kontak

Akurasi Sempurna: KUA Bojongsari Bersama Pemdes Gembong Sukses Ukur Arah Kiblat Lewat Momentum Rashdul Kiblat

Foto: Kegiatan rasdulkiblat di lapangan Desa Gembong Bharata , pemdes, PCM dan Penyuluh Agama Islam(15/7/2026).  BOJONGSARI (KUA) - Memanfaa...