Rabu, 16 Oktober 2024

Pengukuran Tanah Wakaf Dan Pemetaan Kadastral

 

Dok foto pengukuran tanah wakaf

Hari Rabu,16 Oktober 2024

Bojongsari (KUA)- Kasi Garazawa Kankemenag Purbalingga Muh Nur Hidayat  Mengatakan  diacara Pengukuran tanah wakaf yang dilakukan oleh BPN (Rosiana Aditya) di Desa Bumisari RT 012 RW 006 Bojongsari Purbalingga

" Tanah wakaf tersebut yang akan diperuntukkan untuk Taman Baca Al Qur'an (TPQ) Dan Masjid, terkait dengan pensertifikatan tanah wakaf, merupakan proses penting untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah yang diperuntukkan sebagai wakaf.

Sebelum pensertifikatan tanah wakaf perlu adanya  pengukuran tanah untuk menentukan batas-batas yang jelas, Sebagai salah satu bagian syarat administrasi yang harus dipenuhi. pengukuran tanah wakaf penting dilakukan agar aset yang telah diserahkan milik Allah ini mempunyai kepastian hak. Bahwa pengukuran tanah wakaf yang dilakukan oleh surveyor yang ditunjuk dari Badan Pertanahan Nasional mempunyai tujuan yakni untuk:

  • Menetapkan batas-batas tanah: Menentukan titik-titik koordinat tanah wakaf secara akurat.
  • Menghitung luas tanah: Menghitung luas tanah wakaf secara presisi.
  • Membuat peta bidang tanah: Membuat gambar teknis yang menunjukkan letak dan ukuran tanah

Syarat-syarat umum yang biasanya diperlukan untuk pengajuan sertifikat tanah wakaf dan pengukuran antara lain:

  • Akta Ikrar Wakaf (AIW) atau Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW): Dokumen resmi yang menyatakan bahwa tanah tersebut telah diwakafkan.
  • Surat Ukur: Hasil pengukuran tanah oleh surveyor yang berwenang.
  • Sertifikat Hak Milik (SHM) atau bukti kepemilikan lainnya: Dokumen yang menunjukkan bahwa wakif (pemberi wakaf) memiliki hak atas tanah tersebut sebelum diwakafkan.
  • Surat Permohonan: Surat resmi yang ditujukan kepada Kantor Pertanahan.
  • Surat Keterangan dari Kepala Desa: Surat keterangan yang menyatakan bahwa tanah tersebut tidak dalam sengketa.
  • Surat Pengesahan Nazhir: Surat yang dikeluarkan oleh KUA setempat yang menyatakan bahwa nazhir (pengelola wakaf) telah disahkan.
  • Identitas Wakif dan Nazhir: Fotokopi KTP, Kartu Keluarga, dan surat kuasa (jika ada).
  • Bukti pembayaran biaya pendaftaran: Slip pembayaran atau tanda bukti lainnya


Kontak

Akurasi Sempurna: KUA Bojongsari Bersama Pemdes Gembong Sukses Ukur Arah Kiblat Lewat Momentum Rashdul Kiblat

Foto: Kegiatan rasdulkiblat di lapangan Desa Gembong Bharata , pemdes, PCM dan Penyuluh Agama Islam(15/7/2026).  BOJONGSARI (KUA) - Memanfaa...