Bojongsari KUA- Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 merupakan sebuah regulasi terbaru yang mengatur tentang pencatatan nikah di Indonesia. Salah satu poin penting dalam PMA ini adalah mengenai perubahan data pada akta nikah atau buku nikah Hal dikatakan kepala KUA Bojongsari "H. Muthohir, S.Pd.I
Perubahan data akta nikah atau buku nikah sangat penting karena:
- Memperbaiki kesalahan data: Jika terdapat kesalahan dalam data pernikahan, maka dapat segera diperbaiki.
- Menyesuaikan dengan kondisi terbaru: Perubahan data dapat dilakukan jika terjadi perubahan nama, alamat, atau informasi penting lainnya.
- Memudahkan dalam mengurus berbagai keperluan: Data pernikahan yang akurat sangat dibutuhkan ketika mengurus berbagai keperluan seperti pembuatan paspor, pembuatan kartu keluarga, dan lain sebagainya.
PMA Nomor 30 Tahun 2024 pada pasal 46 telah membawa perubahan signifikan dalam hal pencatatan nikah, khususnya terkait dengan perubahan data akta nikah atau buku nikah. Dengan adanya perubahan ini, diharapkan dapat memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi masyarakat.
By: Thofikkur Rokhman
