BOJONGSARI (KUA)- Kantor Urusan Agama (KUA) memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mengalami kehilangan atau kerusakan buku nikah, serta bagi pasangan suami istri yang pernikahannya belum tercatat secara resmi. Masyarakat tidak perlu khawatir, karena proses penerbitan buku nikah pengganti dapat dilakukan tanpa dipungut biaya alias gratis, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bagi pasangan yang pernikahannya belum tercatat di KUA, langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengajukan itsbat nikah (pengesahan nikah) ke Pengadilan Agama. Setelah memperoleh penetapan resmi dari Pengadilan, penetapan tersebut dapat digunakan sebagai dasar untuk mengajukan penerbitan Buku Nikah di KUA.
Proses ini penting untuk memastikan bahwa pernikahan memiliki kekuatan hukum yang sah secara administratif dan agama, serta untuk menjamin hak-hak hukum pasangan suami istri dan anak-anak mereka di kemudian hari.
KUA senantiasa berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, khususnya dalam mendukung tertib administrasi pernikahan di Indonesia.
