Pendataan ini merupakan langkah konkret KUA Bojongsari dalam mendukung upaya Kemenag Purbalingga untuk memutakhirkan data kelembagaan pesantren, khususnya terkait kondisi fisik dan legalitas. Sesuai arahan, pendataan yang dilakukan oleh Penyuluh Agama Islam KUA Bojongsari mencakup sembilan poin krusial, antara lain:
Pendataan Faktual Lapangan: Melibatkan turun langsung ke lokasi pesantren.
Kondisi Fisik dan Sarpras: Mendata kondisi bangunan, sarana, dan prasarana di Ponpes Roudlatul Mu'jizat dan Nurul Barokah.
Kategori Kerusakan Gedung: Mengidentifikasi secara spesifik apakah gedung pesantren dalam kondisi Baik, rusak ringan, rusak sedang, rusak berat, atau rusak total.
Dokumentasi Visual: Melakukan pengambilan foto dan video kondisi terkini gedung pesantren.
Data Geospasial: Mencatat koordinat (Latitude dan Longitude) lokasi pesantren.
Status Perizinan Bangunan: Memeriksa kepemilikan Izin Mendirikan Bangunan/Persetujuan Bangunan Gedung (IMB/PBG) dan melakukan scan data dokumen jika sudah tersedia.
Sertifikat Laik Fungsi (SLF): Memastikan status kepemilikan SLF dan mendokumentasikan datanya.
Kontribusi Pemerintah Daerah: Mendata kontribusi yang telah diterima pesantren, baik berupa barang, uang, maupun nilainya.
Pengisian Formulir: Mengisi formulir pendataan terlampir untuk disiapkan segera.
Peserta penyuluh KUA Bojongsari menunjukkan komitmen tinggi dengan langsung melaksanakan tugas ini. Kolaborasi antar penyuluh di masing-masing kecamatan ditekankan untuk memastikan seluruh data pondok pesantren di wilayah Bojongsari dapat terkumpul dan diinput ke dalam aplikasi secara tepat waktu, sesuai target esok hari. Upaya ini diharapkan dapat memberikan data akurat dan terperinci bagi Seksi PD Pontren Kemenag Purbalingga sebagai dasar pengambilan kebijakadan program kerja kedepan.
Pewarta: Thofikkur Rokhman