Foto Dokumentasi Kantor Urusan Agama Islam Kecamatan Bojongsari 02/10/2025
Bojongsari (KUA) – Hari Selasa 02/10/2025 Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bojongsari senantiasa berkomitmen memberikan pelayanan yang sigap dan informatif kepada masyarakat. Hal ini terbukti ketika Bapak Purwanto, seorang tokoh masyarakat dari Desa Metenggeng, Bojongsari, datang berkonsultasi mengenai tata cara pengajuan atau pembuatan Izin Operasional Lembaga Pendidikan Al-Qur'an (IJOB LPQ).
Kedatangan Bapak Purwanto diterima langsung oleh Tohar, selaku Penyuluh Agama Islam KUA Bojongsari. Dengan keramahan dan profesionalisme, Tohar memberikan penjelasan rinci mengenai prosedur yang harus ditempuh dan dokumen-dokumen persyaratan yang dibutuhkan.
Bapak Purwanto yang berencana mengajukan IJOB untuk LPQ Darul Quran miliknya, mencatat dengan saksama daftar persyaratan yang disampaikan, meliputi:
- Surat Permohonan Tanda Daftar.
- Profil LPQ.
- Susunan Pengurus.
- Surat Keputusan (SK) Kepala dan Tenaga Pengajar.
- Data Kepala dan Tenaga Pengajar.
- Fotokopi Ijazah Kepala dan Tenaga Pengajar.
- Fotokopi Syahadah Kepala atau Tenaga Pengajar.
- Data Santri.
- Surat Keterangan Tanah.
- Akta Notaris Yayasan (jika berbentuk yayasan).
- Surat Keterangan Domisili Lembaga dari Desa.
- Denah Lokasi.
Tohar juga menjelaskan bahwa pengajuan IJOB, baik untuk perpanjangan maupun pengajuan baru, kini dilakukan secara daring (online) melalui tautan: sipdarlpq.kemenag.go.id.
Mendengar penjelasan yang lengkap dan mudah dipahami, Bapak Purwanto menyatakan rasa senang dan puas atas pelayanan yang diberikan oleh KUA Bojongsari. Beliau kini merasa lebih mantap dan siap untuk segera memproses pengajuan IJOB LPQ Darul Quran miliknya. Pelayanan prima ini menunjukkan kesigapan KUA Bojongsari dalam mendukung legalitas dan kualitas lembaga pendidikan keagamaan di wilayahnya
