Selasa, 18 November 2025

KUA Bojongsari Terapkan Wajib Bimbingan Perkawinan dan Pemeriksaan Berkas , Peran Penyuluh Agama Bojongsari Sesuai PMA 30/2024

 

Foto: Dokumentasi kegiatan bimbingan calon pengantin dan pemeriksaan berkas, Selasa, 18 November 2025.

Bojongsari (KUA) - Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga, berkomitmen penuh dalam menjalankan amanat yang tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan. Penerapan aturan ini dilakukan secara konsisten untuk menjamin keabsahan pernikahan dan membekali setiap calon pengantin (Catin) dengan pengetahuan yang memadai sebelum memasuki bahtera rumah tangga.

Implementasi PMA No. 30 Tahun 2024 secara spesifik berfokus pada dua aspek krusial: Pemeriksaan Berkas Nikah yang Ketat dan Bimbingan Perkawinan (Bimwin) Wajib.

1. Bimbingan Perkawinan (Bimwin) Wajib

Sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) PMA tersebut, setiap Catin yang telah mendaftarkan kehendak nikah wajib mengikuti bimbingan perkawinan. Di KUA Bojongsari, Bimwin ini dilaksanakan oleh Penyuluh Agama setempat. Tujuannya, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2), adalah untuk memberikan pembekalan komprehensif kepada Catin mengenai:

Perencanaan dan pengelolaan kehidupan keluarga.

Pengetahuan dan keterampilan mengelola rumah tangga.

Reproduksi sehat.

Dinamika perkawinan dan keluarga.

Keikutsertaan dalam Bimwin ini tidak hanya bersifat formalitas, tetapi juga merupakan prasyarat penting. Bukti telah mengikuti Bimwin adalah dengan kepemilikan sertifikat yang wajib dilampirkan, sesuai dengan Pasal 5 ayat (3) dan Pasal 6 ayat (2) huruf d.

2. Pemeriksaan Nikah (Verifikasi Berkas) yang Menyeluruh

Selain Bimwin, Petugas Pencatat Nikah (PPN) KUA Bojongsari juga menerapkan pemeriksaan nikah yang sangat teliti. Hal ini sejalan dengan Pasal 6 ayat (1) untuk memastikan kelengkapan dan kebenaran dokumen serta persyaratan nikah.

Pemeriksaan ini dilakukan di KUA dengan ketentuan ketat, meliputi:

Kehadiran Wajib: Calon suami, calon istri, dan wali nikah wajib dihadirkan untuk memastikan tidak adanya halangan atau larangan untuk menikah (Pasal 6 ayat (2) huruf a).

Surat Pernyataan Mutlak: Untuk menjamin akurasi dan kebenaran data, kedua Catin diwajibkan membuat surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak (Pasal 6 ayat (2) huruf b).

Identifikasi Jelas: Saat pemeriksaan, kedua Catin dilarang menggunakan masker atau kain penutup wajah, memastikan identitas mereka dapat diverifikasi dengan jelas (Pasal 6 ayat (2) huruf c).


Penerapan aturan ini menunjukkan komitmen KUA Kecamatan Bojongsari dalam menciptakan pernikahan yang sah secara hukum agama dan negara, serta mewujudkan keluarga yang berkualitas dan harmonis melalui pembekalan yang matang.


Pewarta: Thofikkur Rokhman

Kontak

Akurasi Sempurna: KUA Bojongsari Bersama Pemdes Gembong Sukses Ukur Arah Kiblat Lewat Momentum Rashdul Kiblat

Foto: Kegiatan rasdulkiblat di lapangan Desa Gembong Bharata , pemdes, PCM dan Penyuluh Agama Islam(15/7/2026).  BOJONGSARI (KUA) - Memanfaa...