Foto: Dokumentasi Kantor Urusan Agama Kecamatan Bojongsari, Penyuluh Agama Islam Menyerah 3 SKT (Majelis Taklim) 25/11/2025
Bojongsari (KUA) - Rabu, 26/11/2025 Kantor KUA Bojongsari memberikan layanan kepada Tiga Majelis Taklim di Desa Kajongan Raih Rekomendasi SKT Tanpa Biaya.
Dalam upaya penguatan kelembagaan dakwah di wilayahnya, Penyuluh Agama Islam Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bojongsari pada Senin, 23 November 2025, menyelesaikan pelayanan pengajuan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) bagi tiga Majelis Taklim diDesa Kajongan RT 2 RW 3.
Tiga Majelis Taklim yang menerima layanan tuntas ini adalah:
Majelis Taklim Al-Ikhlas Kajongan
Majelis Taklim Nurul Jannah Kajongan
Majelis Taklim Muslimat Istiqomah Kajongan.
Pelayanan ini diberikan secara gratis (Rp 0), menunjukkan komitmen KUA Bojongsari " Ujar Kepala KUA Bojongsari Muthohir " dalam mendukung legalitas dan keberlangsungan kegiatan Majelis Taklim.
Proses pengajuan SKT ini memerlukan kelengkapan dokumen sesuai persyaratan layanan rekomendasi, yang meliputi:
Permohonan Rekomendasi kepada Kepala KUA.
Struktur Kepengurusan dan Fotokopi KTP Pengurus.
Daftar Jamaah (minimal 15 orang) dan Fotokopi KTP Jamaah.
Daftar Ustadz/Ustadzah dan Fotokopi KTP mereka.
Jadwal dan Foto Kegiatan Majelis Taklim.
Surat Keterangan Domisili.
KUA Bojongsari juga menyediakan kemudahan layanan permohonan secara daring (online) melalui tautan: https://linktr.ee/kuaaplikasibjs atau melalui scan barcode layanan online KUA Kec. Bojongsari.
Foto:Sabrina
Pewarta : Thofikkur Rokhman

