Foto: Selasa, 13/01/2026. Penyuluh Agama Isalam KUA Bojongsari, dampingi dalam memberikan pelayanan Keagamaan "mempercepat proses aset keagamaan (Wakaf)
BOJONGSARI(KUA) – Komitmen Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bojongsari dalam memberikan pelayanan sehati kembali dibuktikan. Pada Selasa (13/01/2026), Penyuluh Agama Islam KUA Bojongsari melaksanakan aksi "Pendampingan" guna mempercepat proses legalitas aset keagamaan di Dukuh Pagutan, Desa Bojongsari.
Langkah proaktif ini dilakukan oleh Penyuluh Agama Bojongsari KUA Bojongsari, yang secara khusus mendatangi kediaman Ibu Hj. Sarwini. Kehadiran mereka bertujuan untuk mendampingi pihak keluarga dalam memproses niat mulia mewakafkan tanah guna pengembangan Masjid dan Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ).
Pendampingan Intensif dan Edukasi Hukum Tidak hanya sekadar urusan administrasi, Penyuluh Agama Islam mengawali kegiatan dengan melakukan verifikasi berkas di kediaman pewakif. Dalam kesempatan tersebut, juga memberikan edukasi mendalam mengenai pentingnya kekuatan hukum tetap pada aset wakaf untuk menghindari potensi sengketa di masa depan.
Peninjauan Lokasi dan Sinergi Lintas Sektoral Agenda dilanjutkan dengan peninjauan lapangan bersama pewakif dan Ketua RT setempat. melakukan cek fisik bangunan masjid dan TPQ yang telah berdiri, sekaligus melakukan penentuan batas-batas tanah secara presisi.
Foto: Dariman Penyuluh Agama Islam Berkoordinasi dengan Ibu Hj. Sarwini, yang akan mewakafkan tanahnya.
Guna memastikan validitas data, penyuluh juga mendampingi pewakif berkoordinasi dengan pihak Pemerintah Desa Bojongsari. Di Balai Desa, dilakukan pengecekan langsung pada Buku Leter C untuk menyinkronkan data pertanahan agar proses pengusulan Akta Ikrar Wakaf (AIW) berjalan mulus.
Foto:Tohar Penyuluh Agama KUA Bojongsari berkoordinasi dengan Sekdes Desa Bojongsari "hal tanah yang akan diwakafkan oleh ibu Sarwini.
Apresiasi Atas Pelayanan Mudah Ibu Hj. Sarwini selaku pewakif mengaku sangat terbantu dengan hadirnya Penyuluh Agama Islam dari KUA Bojongsari.
"Kami sangat bersyukur dan merasa dimudahkan. Petugas mau turun langsung ke rumah dan mengawal prosesnya hingga ke desa, sehingga urusan birokrasi yang awalnya kami kira rumit menjadi jauh lebih mudah," ungkapnya penuh syukur.
Aksi Pendampingan ini merupakan manifestasi dari fungsi KUA dalam bimbingan zakat dan wakaf sesuai regulasi terbaru. Dengan pendampingan langsung seperti ini, KUA Bojongsari berharap seluruh niat baik masyarakat dalam berwakaf dapat terfasilitasi secara cepat, tepat, dan memiliki kepastian hukum yang kuat.
Humas KUA Bojongsari
Thofikkur Rokhman


