Foto: Senin, 27/04/2026, Kegiatan Prosesi Ikrar Wakaf dipimpin langsung oleh Kepala KUA Bojongsari selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), Muthohir, didampingi oleh pendamping wakaf, Dariman, serta jajaran Penyuluh Agama Islam.
BOJONGSARI (KUA)- Di usia yang matang, Ibu Hj. Sarwini (74 tahun) memberikan teladan nyata tentang arti berbagi. Tanpa paksaan dari pihak manapun, beliau mantap mengikrarkan dua bidang tanah miliknya di Desa Bojongsari untuk dikelola bagi kepentingan umat.
KUA Bojongsari melalui pelayanan SEHATI (Santun, Efektif, Efisien, Humanis, Amanah, Tertib, dan Ikhlas) memastikan proses administrasi hingga pengucapan ikrar berjalan lancar. Kepala KUA, Muthohir, menegaskan bahwa kepastian hukum atas tanah wakaf adalah prioritas utama untuk melindungi amanah dari para wakif.
Tanah tersebut secara resmi diserahkan kepada Nadzir Persyarikatan Muhammadiyah Kecamatan Bojongsari yang diwakili oleh Karsono, didampingi Ketua PCM Gembong, Tohar. Sinergi antara wakif, nadzir, dan KUA ini diharapkan menjadi motor penggerak kualitas pendidikan al quran dan sarana keagamaan di wilayah Bojongsari.
Tanah seluas 102 m² dan 229 m² yang berlokasi di Desa Bojongsari ini diwakafkan sepenuhnya untuk Sarana Pendidikan al quran dan sarana keagamaan untuk Kemaslahatan Umat
Terima kasih kepada Ibu Hj. Sarwini atas kedermawanannya. Semoga setiap jengkal tanah yang diwakafkan mengalirkan pahala jariyah yang tiada putus dan memberikan manfaat besar bagi masyarakat RT 001 RW 012 Bojongsari.
Mari kita doakan agar fasilitas pendidikan alquran dan sarana keagamaan yang akan dibangun di atas lahan ini menjadi berkah bagi generasi mendatang.
Humas KUA Bojongsari
Thofikkur Rokhman

