Rabu, 15 Oktober 2025

Menggali Urgensi dan Realita: Perjanjian Perkawinan sebagai Proteksi Konflik Harta Bersama (Studi Kasus di KUA Bojongsari, Purbalingga)

Foto: Dokumentasi KUA Bojongsari"Sahda Isnaini Observasi /kegiatan konsultasi Urgensi Perjanjian Perkawinan Dalam Pencegahan Konflik Harta Bersama, 15/10/2025.

Bojongsari (KUA) - Mahasiswi Program Studi Hukum Keluarga Islam UIN Saizu Purwokerto, Sahda Isnaini, hari Rabu 15/10/205 melakukan observasi lapangan ke Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga, dalam rangka penelitiannya mengenai urgensi perjanjian perkawinan (PP) dalam pencegahan konflik harta bersama. Kedatangan Sahda disambut langsung oleh Kepala KUA Bojongsari, Bapak Muthohir.

Dalam sesi observasi dan konsultasi tersebut, Sahda Isnaini menyampaikan pandangannya mengenai pentingnya perjanjian perkawinan. Menurutnya, meskipun jarang dilakukan, perjanjian perkawinan sangat krusial sebagai bentuk pencegahan konflik harta di masa depan.

Perjanjian perkawinan ini penting dilakukan suami istri dalam mencegah konflik harta. Kita tidak tahu nggih, Pak, kehidupan ke depannya seperti apa. Konflik apa pun bisa terjadi dalam rumah tangga, apalagi mengenai harta bersama. Perjanjian perkawinan bisa dijadikan sebagai perlindungan hukum dan kepastian hukum dalam masalah konflik harta bersama," ujar Sahda. Ia menambahkan bahwa terlepas dari urgensinya, pada praktiknya pasangan suami istri di lapangan masih sangat jarang melaksanakan perjanjian tersebut.

Senada dengan pengamatan Sahda, Kepala KUA Bojongsari, Bapak Muthohir, membenarkan minimnya kesadaran masyarakat di wilayahnya terkait pencatatan perjanjian perkawinan.

Selama saya menjabat sebagai Penghulu dan Kepala KUA di Bojongsari ini, belum pernah ada pasangan yang secara resmi mencatatkan perjanjian perkawinan di sini," ungkap Bapak Muthohir.

Beliau menceritakan, pernah ada satu pasangan yang melakukan konsultasi terkait pembuatan perjanjian perkawinan, namun tindak lanjut untuk pencatatannya tidak pernah ada konfirmasi ulang. Bapak Muthohir menyimpulkan bahwa perjanjian perkawinan di daerah sekitaran Bojongsari dan sekitarnya masih sangat jarang dan bahkan tidak pernah dilakukan.

Lebih lanjut, Bapak Muthohir berpendapat bahwa secara umum, perjanjian perkawinan ini cenderung dilakukan oleh kalangan tertentu.

Perjanjian perkawinan itu kebanyakan dibuat oleh pejabat atau orang-orang pengusaha yang memiliki harta tetap dan finansial tinggi," jelasnya. Hal ini mengindikasikan bahwa persepsi di masyarakat masih mengaitkan perjanjian perkawinan dengan tujuan melindungi aset besar, bukan sebagai alat pencegahan konflik hukum yang bisa dilakukan oleh semua lapisan masyarakat.

Observasi ini menyimpulkan adanya jurang antara urgensi hukum perjanjian perkawinan sebagai alat perlindungan aset dan pencegah konflik, dengan realitas sosial di mana praktik pencatatan perjanjian tersebut masih sangat minim, khususnya di wilayah KUA Bojongsari. Penelitian Sahda diharapkan dapat menjadi salah satu pendorong kesadaran masyarakat akan pentingnya kepastian hukum dalam rumah tangga.


Pewarta: Thofikkur Rokhman

Kontak

Akurasi Sempurna: KUA Bojongsari Bersama Pemdes Gembong Sukses Ukur Arah Kiblat Lewat Momentum Rashdul Kiblat

Foto: Kegiatan rasdulkiblat di lapangan Desa Gembong Bharata , pemdes, PCM dan Penyuluh Agama Islam(15/7/2026).  BOJONGSARI (KUA) - Memanfaa...