Foto:Dokumentasi Kantor Urusan Agama Kecamatan Bojongsari Penyuluh Agama KUA Bojongsari Dampingi Pasangan Nikah Siri Dalam Proses pendataan 16/10/2025
Bojongsari (KUA) - Dalam rangka menindaklanjuti program GAS (Gerakan Sadar Pencatatan Nikah), Penyuluh Agama Islam KUA Bojongsari, Dariman dan Tohar, aktif melakukan pendataan dan edukasi di wilayah Kecamatan Bojongsari pada hari Kamis, 16 Oktober 2025. Program ini bertujuan untuk membantu pasangan suami istri yang telah melangsungkan nikah siri agar dapat melegalkan pernikahannya secara hukum negara dan agama
Pendataan dilakukan terhadap dua pasangan dengan latar belakang status perkawinan yang unik:
1.Pasangan Bapak Warno dan Ibu Ambarwati (Desa Banjaran)
Tim Penyuluh Agama mendatangi kediaman Bapak Warno dan Ibu Ambarwati di Desa Banjaran RT 5. Pasangan ini telah melangsungkan nikah siri pada Agustus 2025.
Status Suami: Bapak Warno berstatus ditinggal mati oleh istri pertama, dan memiliki bukti berupa surat kematian istri.
Status Istri: Ibu Ambarwati saat menikah siri sedang dalam proses perceraian di pengadilan, di mana akta cerainya diperkirakan akan terbit pada tanggal 6 November 2025.
Pelaksanaan Nikah: Pernikahan siri mereka didampingi oleh wali (kakak kandung Ibu Ambarwati) serta disaksikan oleh Ustadz Afwan dan Bapak Nurdin.
Dokumentasi: Pasangan ini memiliki lampiran bukti nikah siri.
Kondisi Ibu Ambarwati yang menikah sebelum putusan cerai inkrah (berkekuatan hukum tetap) menjadi catatan penting yang perlu pendampingan lebih lanjut dalam proses legalisasi nikah.
2. Pasangan Bapak Fajar Eko Nurgito dan Ibu Helda Nur Afriana (Desa Kajongan)
Pendataan selanjutnya dilakukan di Desa Kajongan RT 1 RW 1. Pasangan ini, Bapak Fajar Eko Nurgito dan Ibu Helda Nur Afriana, telah sama-sama memiliki status janda/duda.
Status Suami: Bapak Fajar Eko Nurgito, yang berasal dari Kalimanah Rapak RT 3 RW 4, berstatus duda cerai dan telah memiliki akta cerai.
Status Istri: Ibu Helda Nur Afriana juga berstatus janda cerai sejak tahun 2021 dan memiliki akta cerai.
Pelaksanaan Nikah: Wali nikah mereka adalah orang tua kandung Ibu Helda, Bapak Ahmad Salimi.
Dokumentasi: Pasangan ini memiliki bukti nikah siri dan saat ini belum dikaruniai anak.
Melalui program GAS ini, KUA Bojongsari terus berupaya memastikan seluruh pernikahan di wilayahnya tercatat resmi, memberikan kepastian hukum, dan melindungi hak-hak pasangan, terutama bagi mereka yang terhalang kendala administrasi atau riwayat status perkawinan sebelumnya. Pendampingan ini menjadi langkah awal krusial menuju pencatatan nikah yang sah dan lengkap.
Pewarta: Thofikkur Rokhman
