Selasa, 10 Februari 2026

Bukan Sekadar Akad: Strategi KUA Bojongsari Bangun Fondasi Keluarga Sakinah Lewat PMA 30/2024

 

Foto:Kegiatan Bimbingan calon pengantin di Kantor Urusan Agama Bojongsari 09/02/2026

Bojongsari (KUA) – Pernikahan bukan hanya soal prosesi ijab kabul di depan penghulu. Di balik itu, ada tanggung jawab besar untuk membangun ketahanan keluarga. Memahami hal ini, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga, tancap gas mengimplementasikan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.

Langkah ini diambil bukan sekadar menggugurkan kewajiban administratif, melainkan demi menjamin keabsahan hukum dan kesiapan mental setiap pasangan calon pengantin (Catin).

1."Sekolah" Singkat Sebelum Sah: Bimwin Wajib

Sesuai Pasal 5 ayat (1) dalam aturan terbaru tersebut, setiap Catin kini wajib mengikuti Bimbingan Perkawinan (Bimwin). KUA Bojongsari memastikan setiap pasangan tidak "buta" saat memasuki gerbang rumah tangga.

Penyuluh Agama Islam KUA Bojongsari, Thofikkur Rokhman, menjelaskan bahwa sinergi antara penyuluh, penghulu, dan pelaksana adalah kunci suksesnya program ini.

Kami berkoordinasi erat agar tujuan Binwin tercapai. Setelah selesai, Catin tidak hanya pulang membawa ilmu, tapi juga sertifikat resmi dan buku panduan Fondasi Keluarga Sakinah sebagai bekal mereka," ujar Thofikkur.

Materi yang diberikan pun sangat komprehensif, mencakup:

Manajemen Keluarga: Perencanaan dan pengelolaan kehidupan sehari-hari.

Life Skills: Keterampilan mengelola dinamika rumah tangga.

Kesehatan Reproduksi: Menyiapkan generasi yang sehat sejak dini.

Sertifikat Bimwin kini bukan sekadar pajangan, melainkan prasyarat mutlak yang harus dilampirkan dalam berkas pendaftaran nikah.


2.Pemeriksaan Berkas: Ketat Demi Keamanan Hukum

KUA Bojongsari juga memperketat verifikasi dokumen untuk menghindari manipulasi data atau kendala hukum di masa depan. Berdasarkan Pasal 6 PMA 30/2024, proses pemeriksaan dilakukan dengan standar tinggi:

Wajah Tanpa Penutup: Saat pemeriksaan, Catin dilarang menggunakan masker atau cadar sementara. Hal ini bertujuan agar petugas dapat memverifikasi identitas asli sesuai dokumen kependudukan secara akurat.

Kehadiran Fisik: Calon suami, calon istri, dan wali nikah wajib hadir langsung di hadapan Petugas Pencatat Nikah (PPN).

Tanggung Jawab Mutlak: Catin diwajibkan membuat surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak atas kebenaran data yang mereka serahkan. 

Humas KUA Bojongsari

Thofikkur Rokhman

.

Kontak

Akurasi Sempurna: KUA Bojongsari Bersama Pemdes Gembong Sukses Ukur Arah Kiblat Lewat Momentum Rashdul Kiblat

Foto: Kegiatan rasdulkiblat di lapangan Desa Gembong Bharata , pemdes, PCM dan Penyuluh Agama Islam(15/7/2026).  BOJONGSARI (KUA) - Memanfaa...