Rabu, 11 September 2024

Pelibatan Penyuluh Agama Islam Dalam Percepatan Penurunan Stunting

 

11 September 2014

Bojongsari (KUA) - Penyuluh Agama Islam Memiliki peran yang sangat strategis dalam Upaya percepatan penurunan stuting, hal ini di sampaikan Prof.Dr.Phil.H.Kamaruddin  Amin, MA dalam Pembukaan Zoom di channel Bimas RI (11 September 2024.)

Dengan jangkauan yang luas ke masyarakat, Penyuluh Agama Islam dapat menjadi agen pengerak  yang efektif dalam mengubah perilaku dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pencegahan stunting.

Dalam hal ini bentuk dari pelibatan Penyuluh Agama Islam dalam upaya penurunan stunting:

1. Penyampaian Materi Stunting dalam Kegiatan Keagamaan

  • Khotbah Jumat: Menyisipkan pesan-pesan tentang pentingnya gizi seimbang, ASI eksklusif, dan kesehatan ibu hamil dalam khotbah Jumat.
  • Majelis Taklim: Membahas masalah stunting dari perspektif agama dan kesehatan, serta memberikan solusi praktis untuk mencegahnya.
  • Bimwin Calon Pengantin: Mengintegrasikan materi tentang stunting ke dalam Bimbingan calon pengantin, agar calon pengantin memahami pentingnya persiapan kehamilan yang baik.

2. Pendampingan Keluarga

  • Silaturahmi ke Rumah : Melakukan kunjungan rumah ke keluarga berisiko stunting untuk memberikan edukasi dan dukungan
  • Pelibatan Dalam Pembinaan Posyandu: Bekerja sama dengan kader Posyandu dalam memberikan penyuluhan kepada ibu hamil dan balita.
  • Pembentukan Kelompok Binaan  Keluarga Balita (BKB): Memfasilitasi pembentukan kelompok binaan BKB dan memberikan pendampingan secara berkala/Istiqomah

3. Advokasi dan Kerjasama

  • Bermitra kolaborasi dengan Pemerintah: Bekerja sama dengan pemerintah daerah, Dinas Kesehatan/puskesmas, dan instansi terkait lainnya dalam menyusun program pencegahan stunting.
  • Sosialisasi Kebijakan: Membantu pemerintah dalam mensosialisasikan kebijakan-kebijakan terkait pencegahan stunting kepada masyarakat.
  • Pemantauan dan Evaluasi: Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan program pencegahan stunting di masyarakat.

4. Pemanfaatan Media Sosial

  • Membuat Konten Edukatif: Penyuluh agama Islam ikut dalam mensosialisasikan dalam konten yang menarik dan mudah dipahami tentang stunting melalui media sosial.
  • Interaksi dengan Masyarakat: Berinteraksi dengan masyarakat melalui media sosial untuk menjawab pertanyaan dan memberikan informasi yang dibutuhkan.

Alasan Pentingnya Pelibatan Penyuluh Agama Islam:

  • Kepercayaan Masyarakat: Penyuluh agama Islam memiliki tingkat kepercayaan yang tinggi di masyarakat, sehingga pesan yang disampaikan lebih mudah diterima.
  • Jangkauan Luas: Penyuluh agama Islam memiliki akses ke berbagai lapisan masyarakat, termasuk kelompok marginal.
  • Nilai-nilai Agama: Penyuluh agama Islam dapat menghubungkan masalah stunting dengan nilai-nilai agama, sehingga pesan menjadi lebih relevan dan bermakna.

Dengan melibatkan Penyuluh Agama Islam dalam upaya penurunan stunting, diharapkan dapat:

  • Meningkatkan kesadaran masyarakat: Masyarakat menjadi lebih sadar akan pentingnya pencegahan stunting.
  • Mengubah perilaku: Masyarakat termotivasi untuk mengubah perilaku yang berisiko menyebabkan stunting.
  • Menciptakan lingkungan yang mendukung: Tercipta lingkungan yang mendukung tumbuh kembang anak secara optimal.

Peran Penyuluh Agama Islam dalam percepatan penurunan stunting sangatlah penting. Dengan memanfaatkan jaringan dan pengaruhnya, mereka dapat menjadi ujung tombak dalam mewujudkan generasi emas Indonesia yang bebas dari stunting.

By.Thofikkur Rokhman 

Selasa, 10 September 2024

Nilai Kemanfaatan Berwakaf

 

10 September 2024

Bojongsari (KUA) _ Kecamatan Bojongsari , adalah nama sebuah Kecamatan di Kabupaten Purbalingga. Pada awalnya Bojongsari merupakan nama sebuah desa yang masuk wilayah Kecamatan Kutasari. Pada saat pemekaran beberapa desa yang ada di sekitar Bojongsari yang berjumlah 13 Desa dengan dasar pemekaran masuk wilayah Kecamatan Bojongsari dengan ibukota kecamatan di desa Bojongsari, hal ini masih adanya  tanah ,atau bangunan (Masjid) yang masih belum terwakafkan ,untuk itu KUA Bojongsari bersama para Penyuluh Agama Islam melakukan sosialisasi tentang kemanfaatan berwakaf diharapkan nantinya tanah atau bangunan itu bersertifikat atas nama wakaf..

Kemanfaatan Berwakaf: Investasi Pahala yang Tak Terbatas

Berwakaf adalah tindakan mulia dengan menyerahkan sebagian harta untuk dimanfaatkan dalam kebaikan yang berkelanjutan. Ada banyak nilai dan manfaat yang bisa kita dapatkan dari berwakaf, baik bagi diri sendiri maupun bagi masyarakat luas. Berikut adalah beberapa di antaranya:

Manfaat bagi Diri Sendiri

  • Pahala yang Terus Mengalir: Salah satu manfaat terbesar dari berwakaf adalah pahala yang terus mengalir meskipun kita sudah meninggal dunia. Selama harta wakaf terus dimanfaatkan untuk kebaikan, pahala akan terus mengalir kepada si pewakaf.
  • Ketenangan Hati: Berwakaf memberikan rasa tenang dan kepuasan karena kita telah ikut berkontribusi dalam membantu sesama dan memakmurkan umat.
  • Meningkatkan Keimanan: Tindakan berwakaf merupakan bentuk nyata dari keimanan seseorang kepada Allah SWT dan hari akhir.
  • Menjadi Bagian dari Solusi: Dengan berwakaf, kita turut serta dalam mengatasi berbagai permasalahan sosial seperti kemiskinan, pendidikan, dan kesehatan.

Manfaat bagi Masyarakat

  • Meningkatkan Kesejahteraan: Harta wakaf dapat digunakan untuk membangun berbagai fasilitas umum seperti masjid, sekolah, rumah sakit, dan panti asuhan yang dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
  • Memperkuat Ukhuwah Islamiyah: Berwakaf dapat mempererat tali persaudaraan antar sesama muslim karena kita saling membantu dan berbagi.
  • Membangun Peradaban: Wakaf dapat menjadi modal awal untuk membangun peradaban yang lebih baik dan maju.
  • Mewujudkan Keadilan Sosial: Melalui wakaf, harta dapat didistribusikan secara lebih merata sehingga mengurangi kesenjangan sosial.

Jenis-jenis Wakaf

Secara umum, wakaf dapat dibagi menjadi dua jenis, yaitu:

  • Wakaf Uang: Wakaf dalam bentuk uang tunai yang dapat diinvestasikan untuk menghasilkan keuntungan yang kemudian digunakan untuk kegiatan-kegiatan sosial.
  • Wakaf Barang: Wakaf dalam bentuk barang seperti tanah, bangunan, atau benda bergerak lainnya yang dapat dimanfaatkan secara langsung atau disewakan untuk menghasilkan pendapatan
  •  Berwakaf adalah investasi terbaik yang bisa kita lakukan, baik dari segi materi maupun spiritual. Selain mendapatkan pahala yang berlimpah, kita juga turut serta dalam membangun masyarakat yang lebih baik.
By: Thofikkur Rokhman

Senin, 09 September 2024

Adakah Syarat Khusus Ketika Anggota TNI ingin Menikah

 

09 September 2024

Bojongsari (KUA), Hari ini Senen tanggal 09 September 2024 KUA Bojongsari kehadiran masyarakat yang ingin mencatatkan dirinya menjadi status kawin  atau  mendaftar nikah dan diterima dibagian resepsionis, sehubungan hal itu yang bersangkutan adalah anggota TNI , Samakah persyaratan administrasi nya ..? 

Persyaratan administrasi  utk daftar menikah di KUA Bojongsari , secara Umum sama,  namun ada  hal tambahan  untuk  persyaratan administrasi  hal ini di kemukakan H.Muthohir, S.Pd.I selaku Kepala KUA Bojongsari (Penghulu).

Adapun Persyaratan Menikah di KUA Bojongsari  untuk Anggota TNI

Secara umum, persyaratan menikah di KUA Bojongsari  bagi anggota TNI tidak jauh berbeda dengan warga sipil. Namun, ada beberapa persyaratan tambahan yang perlu dipenuhi terkait status keanggotaannya di TNI.

Persyaratan Umum:

  • Surat-surat Keterangan: Surat keterangan asal-usul, surat keterangan belum pernah menikah, surat persetujuan orang tua, dan surat-surat lainnya yang umumnya diperlukan untuk pernikahan.
  • Fotocopy KTP dan KK: Kedua calon mempelai wajib membawa fotocopy KTP dan Kartu Keluarga.
  • Saksi: Hadir dua orang saksi yang dapat dipercaya.
  • Pembayaran Biaya: Membayar biaya administrasi pernikahan yang diluar kantor 600.000 namun utk nikah di kantor KUA Bojongsari 0% sesuai dengan ketentuan Peraturan 

Persyaratan Khusus untuk Anggota TNI:

  • Surat Izin Komandan: Anggota TNI wajib melampirkan surat izin menikah yang telah ditandatangani oleh komandan atau atasan langsung. Surat izin ini merupakan bukti bahwa pihak TNI telah mengetahui dan menyetujui pernikahan tersebut.
  • Peraturan Internal TNI: Anggota TNI juga perlu mengikuti peraturan internal yang berlaku di kesatuannya terkait pernikahan. Peraturan ini bisa bervariasi tergantung dari jenis TNI (AD, AL, AU) dan kesatuan tempat anggota tersebut bertugas.

Catatan Penting yang Perlu Diperhatikan:

  • Konsultasi ke KUA: Sebaiknya, calon mempelai yang merupakan anggota TNI berkonsultasi langsung ke KUA setempat untuk mendapatkan informasi yang lebih akurat dan terkini mengenai persyaratan pernikahan.
  • Perubahan Peraturan: Peraturan terkait pernikahan untuk anggota TNI dapat berubah sewaktu-waktu. Pertingnya selalu meng up date info yang terkait..
By: Thofikkur Rokhman

Jumat, 06 September 2024

"Taukil Wali Bil Kitabah"

 6 September 2024

   Bojongsari (KUA), Kepala KUA Bojongsari H.Muthohir (Penghulu), " Sehubungan saya tidak bisa hadir pada acara akad nikah,maka saya ikrar dihadapan saksi-saksi bahwa" saya berwakil wali kepada Kepala KUA Bojongsari Kabupaten Purbalingga untuk menikahkan adik kandung saya yg bernama Abdul Rochman dengan mas kawin..., Demikian ikrar taukil iktabah yang dibacakanNya,Kepala KUA Bojongsari H.Muthohir (Penghulu)

Pernikahan Abdul Rochman dengan pasangannya Seni  yang berasal dari Dusun Patemon Bojongsari yang disebabkan karena wali tidak hadir  karena jauh maka ditaukilkan wali dari KUA hal ini Kepala KUA (Penghulu) Bojongsari setelah persyaratan terpenuhi sesuai dengan  peraturan Menteri Agama nomer 20 Tahun 2019 BAB IV pasal 12 tentang Wali nikah serta  dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) ,diatur tentang syarat perkawinan di pasal 14

Alasan Taukil Wali Nikah

Ada beberapa alasan mengapa seorang wali nikah memilih untuk melakukan taukil:

  • Keterbatasan fisik: Wali nikah mungkin sakit, lanjut usia, atau memiliki keterbatasan fisik lainnya yang membuatnya tidak dapat hadir secara langsung dalam akad nikah.
  • Keterbatasan waktu: Wali nikah mungkin sedang berada jauh dari tempat akad nikah akan dilangsungkan dan tidak memungkinkan untuk hadir tepat waktu.
  • Alasan lainnya: Ada alasan-alasan lain yang dibenarkan oleh syariat Islam, seperti misalnya wali nikah tidak memiliki pengetahuan yang cukup tentang tata cara akad nikah.

Jenis-jenis Taukil Wali Nikah

Secara umum, taukil wali nikah dapat dibagi menjadi dua jenis:

  • Taukil bil kitabah: Taukil yang dilakukan secara tertulis. Wali nikah membuat surat pernyataan yang berisi perwakilan kepada orang lain untuk menikahkan anak perempuannya.
  • Taukil bil lisan: Taukil yang dilakukan secara lisan. Wali nikah secara langsung menyatakan di hadapan penghulu atau orang yang berwenang bahwa ia mewakilkan haknya kepada orang lain.

Syarat-syarat Taukil Wali Nikah

Agar taukil wali nikah sah secara hukum Islam, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain:

  • Wali nikah yang sah: Orang yang melakukan taukil haruslah wali nikah yang sah menurut syariat Islam, biasanya ayah kandung.
  • Wakil yang terpercaya: Orang yang menjadi wakil haruslah orang yang terpercaya dan mampu melaksanakan tugasnya dengan baik.
  • Izin dari calon pengantin wanita: Calon pengantin wanita harus memberikan izin atas pelaksanaan taukil.
  • Surat pernyataan: Untuk taukil bil kitabah, diperlukan surat pernyataan yang dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh wali nikah dan saksi.

Prosedur Taukil Wali Nikah

Prosedur pelaksanaan taukil wali nikah umumnya dilakukan di kantor urusan agama (KUA). Calon pengantin dan wali nikah yang akan melakukan taukil perlu membawa sejumlah dokumen persyaratan yang telah ditentukan oleh KUA setempat.

Pentingnya Taukil Wali Nikah

Taukil wali nikah memiliki peran yang sangat penting dalam memudahkan pelaksanaan pernikahan, terutama dalam situasi di mana wali nikah tidak dapat hadir secara langsung. Dengan adanya taukil, akad nikah dapat tetap berjalan sesuai dengan ketentuan agama dan hukum yang berlaku.

By:. Thofikkur Rokhman 







 
 

"Taukil Wali Bil Kitabah"


6 September 2024

   Bojongsari (KUA), Kepala KUA Bojongsari H.Muthohir (Penghulu), " Sehubungan saya tidak bisa hadir pada acara akad nikah,maka saya ikrar dihadapan saksi-saksi bahwa" saya berwakil wali kepada Kepala KUA Bojongsari Kabupaten Purbalingga untuk menikahkan adik kandung saya yg bernama Abdul Rochman dengan mas kawin..., Demikian ikrar taukil iktabah yang dibacakanNya,Kepala KUA Bojongsari H.Muthohir (Penghulu)

Pernikahan Abdul Rochman dengan pasangannya Seni  yang berasal dari Dusun Patemon Bojongsari yang disebabkan karena wali tidak hadir  karena jauh maka ditaukilkan wali dari KUA hal ini Kepala KUA (Penghulu) Bojongsari setelah persyaratan terpenuhi sesuai dengan  peraturan Menteri Agama nomer 20 Tahun 2019 BAB IV pasal 12 tentang Wali nikah serta  dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) ,diatur tentang syarat perkawinan di pasal 14

Alasan Taukil Wali Nikah

Ada beberapa alasan mengapa seorang wali nikah memilih untuk melakukan taukil:

  • Keterbatasan fisik: Wali nikah mungkin sakit, lanjut usia, atau memiliki keterbatasan fisik lainnya yang membuatnya tidak dapat hadir secara langsung dalam akad nikah.
  • Keterbatasan waktu: Wali nikah mungkin sedang berada jauh dari tempat akad nikah akan dilangsungkan dan tidak memungkinkan untuk hadir tepat waktu.
  • Alasan lainnya: Ada alasan-alasan lain yang dibenarkan oleh syariat Islam, seperti misalnya wali nikah tidak memiliki pengetahuan yang cukup tentang tata cara akad nikah.

Jenis-jenis Taukil Wali Nikah

Secara umum, taukil wali nikah dapat dibagi menjadi dua jenis:

  • Taukil bil kitabah: Taukil yang dilakukan secara tertulis. Wali nikah membuat surat pernyataan yang berisi perwakilan kepada orang lain untuk menikahkan anak perempuannya.
  • Taukil bil lisan: Taukil yang dilakukan secara lisan. Wali nikah secara langsung menyatakan di hadapan penghulu atau orang yang berwenang bahwa ia mewakilkan haknya kepada orang lain.

Syarat-syarat Taukil Wali Nikah

Agar taukil wali nikah sah secara hukum Islam, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain:

  • Wali nikah yang sah: Orang yang melakukan taukil haruslah wali nikah yang sah menurut syariat Islam, biasanya ayah kandung.
  • Wakil yang terpercaya: Orang yang menjadi wakil haruslah orang yang terpercaya dan mampu melaksanakan tugasnya dengan baik.
  • Izin dari calon pengantin wanita: Calon pengantin wanita harus memberikan izin atas pelaksanaan taukil.
  • Surat pernyataan: Untuk taukil bil kitabah, diperlukan surat pernyataan yang dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh wali nikah dan saksi.

Prosedur Taukil Wali Nikah

Prosedur pelaksanaan taukil wali nikah umumnya dilakukan di kantor urusan agama (KUA). Calon pengantin dan wali nikah yang akan melakukan taukil perlu membawa sejumlah dokumen persyaratan yang telah ditentukan oleh KUA setempat.

Pentingnya Taukil Wali Nikah

Taukil wali nikah memiliki peran yang sangat penting dalam memudahkan pelaksanaan pernikahan, terutama dalam situasi di mana wali nikah tidak dapat hadir secara langsung. Dengan adanya taukil, akad nikah dapat tetap berjalan sesuai dengan ketentuan agama dan hukum yang berlaku.

By:. Thofikkur Rokhman 

Rabu, 04 September 2024

5 Pilar Keluarga Sakinah


4 September 2024

Bojongsari (KUA)-. Apa saja 5 Pilar Keluarga sakinah

5 Pilar Keluarga Sakinah adalah fondasi penting dalam membangun rumah tangga yang harmonis dan bahagia sesuai ajaran Islam. Pilar-pilar ini menjadi pedoman bagi pasangan suami istri dalam menjalani kehidupan berumah tangga.

5 Pilar Keluarga Sakinah:

  1. Zawaj (Berpasangan):
    • Suami dan istri sama-sama meyakini bahwa dalam perkawinan keduanya adalah berpasangan.
    • Pergaulan dalam perkawinan disebut sebagai zawaj (berpasangan).
    • Masing-masing memiliki peran dan tanggung jawab yang berbeda namun saling melengkapi.
  2. Mitsaqan Ghalizan (Perjanjian yang Sangat Berat):
    • Pernikahan adalah ikatan yang sangat kuat dan suci.
    • Suami istri harus memegang teguh janji pernikahan sebagai komitmen seumur hidup.
    • Pernikahan bukan sekadar perjanjian biasa, tetapi merupakan perjanjian yang sangat serius di hadapan Allah SWT.
  3. Mu'asyarah bil-Ma'ruf (Bergaul dengan Cara yang Baik):
    • Suami istri harus saling menghormati, menyayangi, dan berbuat baik satu sama lain.
    • Cara bergaul yang baik meliputi komunikasi yang efektif, saling pengertian, dan saling mendukung.
    • Menghindari perselisihan dan pertengkaran yang tidak perlu.
  4. Musyawarah:
    • Semua masalah rumah tangga harus diselesaikan melalui musyawarah untuk mencapai kesepakatan bersama.
    • Setiap anggota keluarga memiliki hak untuk menyampaikan pendapat dan ide-idenya.
    • Keputusan yang diambil harus berdasarkan musyawarah mufakat.
  5. Taradhin (Saling Ridha):
    • Kebahagiaan rumah tangga sangat bergantung pada keridhaan Allah SWT.
    • Suami istri harus saling ridha satu sama lain dalam segala hal.
    • Ketika suami istri saling ridha, maka Allah SWT pun akan meridhoi mereka.

Penerapan 5 Pilar Keluarga Sakinah dalam Kehidupan Sehari-hari:

  • Saling menghormati: Menghargai perbedaan pendapat, karakter, dan latar belakang masing-masing.
  • Saling menyayangi: Menunjukkan kasih sayang melalui kata-kata, tindakan, dan perhatian.
  • Saling mendukung: Saling membantu dan memberikan dukungan dalam mencapai tujuan bersama.
  • Komunikasi yang efektif: Terbuka dalam berkomunikasi, mendengarkan dengan baik, dan menghindari kesalahpahaman.
  • Bersama-sama menjalankan ibadah: Memperkuat ikatan spiritual dengan menjalankan ibadah bersama-sama.
  • Memperbanyak amal kebaikan: Melakukan amal kebaikan bersama-sama untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan.

Dengan menerapkan kelima pilar ini, diharapkan keluarga dapat menjadi sakinah mawaddah warahmah, yaitu keluarga yang penuh kasih sayang, harmonis, dan diberkahi oleh Allah SWT

By.Thofikkur Rokhman

Selasa, 03 September 2024

Lintas Sektoral Penyuluh Dengan HIMPAUDI "Gebyar Anak Sholeh"Kec.Bojongsari

 

3 Agustus 2024

Bojongsari (KUA) -HIMPAUDI Kec.Bojongsari bekerjasama dengan Penyuluh Agama Islam KUA Bojongsari mengadakan Gebyar Anak Sholeh Yang Ke-19 ditempat Kompleks Balai Desa Beji  yang diikuti masing-masing lembaga KB/TPA/SPS Se- kec.Bojongsari,persertanya kurang lebih 518 anak yg mengikuti lomba -lomba diantaranya :Lomba Adzan, Lomba Hafalan Surat Pendek , Lomba Pedacil, Adapun sebagai dewan juri sebagian besar dari Penyuluh Agama Islam KUA Bojongsari hal ini dikatakan Bpk Dariman.

Gebyar Anak Sholeh merupakan kegiatan yang sangat positif dan memberikan banyak manfaat, baik bagi anak-anak maupun lingkungan Kecamatan Bojongsari. Berikut adalah beberapa manfaat yang bisa didapatkan dari kegiatan ini:

Untuk Anak:

  • Meningkatkan Keimanan dan Ketakwaan: Kegiatan ini menjadi wadah bagi anak-anak untuk memperdalam ilmu agama, sehingga iman dan takwa mereka semakin meningkat.
  • Mengembangkan Potensi Diri: Melalui berbagai lomba dan kegiatan yang diadakan, anak-anak dapat menunjukkan bakat dan minat mereka, serta mengembangkan potensi diri secara optimal.
  • Meningkatkan Percaya Diri: Dengan berpartisipasi dalam kegiatan ini, anak-anak akan terbiasa tampil di depan umum dan melatih keberanian serta percaya diri.
  • Memperluas Pergaulan: Anak-anak dapat berinteraksi dengan teman sebaya dari berbagai latar belakang, sehingga memperluas pergaulan dan wawasan mereka.
  • Menumbuhkan Semangat Kompetisi yang Sehat: Lomba-lomba yang diadakan dapat menumbuhkan semangat berkompetisi yang sehat pada anak-anak.

Untuk Lingkungan:

  • Menghidupkan Kembali Kegiatan Keagamaan: Gebyar Anak Sholeh dapat menjadi pemicu untuk menghidupkan kembali kegiatan keagamaan di masyarakat, khususnya di kalangan anak-anak.
  • Menjadi Wadah Silaturahmi: Kegiatan ini dapat menjadi wadah bagi masyarakat untuk bersilaturahmi dan mempererat tali persaudaraan.
  • Meningkatkan Citra Positif Agama: Kegiatan ini dapat memberikan citra positif tentang agama di mata masyarakat luas.
  • Menjadi Ajang Promosi Potensi Lokal: Jika kegiatan ini melibatkan berbagai pihak, seperti pemerintah daerah atau lembaga swadaya masyarakat, maka dapat menjadi ajang promosi potensi lokal.

Secara umum, gebyar anak sholeh memiliki tujuan untuk:

  • Membentuk generasi muda yang beriman, bertakwa, cerdas, dan berakhlak mulia.
  • Meningkatkan kualitas pendidikan agama anak-anak.
  • Menciptakan lingkungan yang kondusif bagi tumbuh kembang anak.
  • Menghidupkan kembali tradisi keagamaan yang positif.

Untuk mencapai tujuan tersebut, biasanya dalam gebyar anak sholeh diadakan berbagai kegiatan seperti:

  • Lomba keagamaan: seperti lomba membaca Al-Quran, hafal hadits, atau cerdas cermat agama.
  • Lomba seni: seperti lomba Adzan
  • Pentas seni: keagamaan.
  • Bazar: lomba Pidacil.

Dengan demikian, gebyar anak sholeh merupakan kegiatan yang sangat bermanfaat dan perlu didukung oleh seluruh lapisan masyarakat khususnya masyarakat Kec . Bojongsari.



Kontak

Akurasi Sempurna: KUA Bojongsari Bersama Pemdes Gembong Sukses Ukur Arah Kiblat Lewat Momentum Rashdul Kiblat

Foto: Kegiatan rasdulkiblat di lapangan Desa Gembong Bharata , pemdes, PCM dan Penyuluh Agama Islam(15/7/2026).  BOJONGSARI (KUA) - Memanfaa...