Foto:
Dokumentasi Penyataan Pakta Integritas Larangan Tempat Ibadah Untuk Kampanye Pilkada 2024Bojongsari (KUA)- Berdasarkan UU Pemilihan Umum (Pemilu) yang secara spesifik melarang kegiatan kampanye di tempat ibadah adalah UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Larangan ini kemudian diperkuat dan disesuaikan dengan peraturan pelaksanaannya, seperti Peraturan KPU dan Peraturan Bawaslu. adapun
Pasal yang secara langsung mengatur larangan kampanye di tempat ibadah terdapat dalam Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal ini berbunyi:
“Pelaksana, peserta, dan tim kampanye Pemilu dilarang:
h. menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.”
IPARI (Ikatan Penyuluh Agama Kantor Kementerian Agama Purbalingga ) menggelar acara Kegiatan "Road Show Kampanye Pilkada Serentak 2024 Damai " Jumat (25/10/2024).
Ketua Pengurus Daerah Ikatan Penyuluh Agama Republik Indonesia (IPARI), Khikam Aziz menjelaskan berdasarkan surat dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Tengah bahwa Penyuluh Agama lintas Agama serentak melakukan Kampanye
Sosialisasi Pemilukada Serentak 2024 dengan Damai.
Kegiatan yang dimulai Yang digelar Masjid Baitul Mu'minin Desa Prigi, Kecamatan Padamara, yang di hadiri para jamaah (masyarakat) dan Tokoh Agama serta pimpinan Ormas dan Di Gereja Kristen Jawa di Desa Pengalusan, Kecamatan Mrebet dengan Pendeta Imam Bagus Cahyo berserta Jamaatnya .
Khikam Azis (ketua IPARI Purbalingga) " Bahwa kegiatan sosialisasi atau Road show kampaye Pilkada Damai 2024 tentang Larangan Kampanye (Pilkada Serentak 2024) ditempat- tempat Ibadah, seperti Masjid /Mushola, Gereja, Klenteng, Pure, wihara dan tempat 2 ibadah lainnya. Agar Pilkada serentak 2024 khususnya di Purbalingga kondusif, damai dan bisa berjalan sesuai peraturan yang ada, serta tidak menimbulkan konflik.
Setelah sholat Jumat di Masjid Baitul Mu'minin, beberapa Penyuluh Agama beramah tamah bersama Takmir Masjid dan Mushola, Tokoh Agama dan Tokoh Ormas Keagamaan, seperti Ketua Ranting NU Desa Prigi dan Ketua PCM Kutasari.
"Deklarasi Kampanye Pilkada Serentak 2024 Damai, ditandai dengan tanda tangan di Spanduk, Para tokoh agama, ketua Ormas Keagamaan serta Jamaah (masyarakat) "
By: Thofikkur Rokhman