Selasa, 25 November 2025

Penyuluh Agama Islam KUA Bojongsari Hadiri Rakor Validasi Data Pesantren Purbalingga 2025

 

Foto:Dokumentasi Kantor Urusan Agama Kecamatan Bojongsari,"Rapat Koordinasi Validasi &Evaluasi Data Pesantren Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025 Di Andrawina Owabong Bojongsari, (25/11/2025) 

Bojongsari (KUA)- Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Purbalingga sukses menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Validasi dan Evaluasi Data Pesantren Tahun 2025 di Aula Andrawina Owabong, Bojongsari, pada Selasa (25/11/2025).


 Pertemuan penting ini dihadiri oleh sekitar 150 peserta, termasuk perwakilan Penyuluh Agama Islam dari KUA Bojongsari dan seluruh Penyuluh Agama Islam lainnya, pimpinan pondok pesantren, serta berbagai organisasi keagamaan se-Purbalingga


Rakor yang dibuka oleh Kepala Kantor Kemenag Purbalingga, H. Zahid Khasani, ini bertujuan utama untuk memperkuat pendataan sekaligus meningkatkan kualitas tata kelola pesantren.


Dalam sambutannya, H. Zahid Khasani menegaskan bahwa pesantren adalah pilar masyarakat yang perlu didukung dengan data akurat. Ia secara khusus menyampaikan apresiasi tinggi kepada para Penyuluh Agama Islam, termasuk yang hadir dari KUA Bojongsari, atas inisiatif dan kecepatan mereka dalam mengumpulkan data pondok pesantren di lapangan. Upaya Penyuluh ini dianggap sebagai fondasi utama untuk memastikan validitas dan akurasi data kebijakan tahun mendatang, mengingat jumlah pesantren riil di lapangan lebih besar dari 97 yang terdata di EMIS.


Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Muhammadiyah (H. M. Nurkholis) dan Nahdlatul Ulama (KH. Salim Effendi) untuk memberikan perspektif komprehensif mengenai strategi pengelolaan data.


Dengan kehadiran perwakilan dari berbagai unsur, termasuk Penyuluh KUA Bojongsari, Rakor ini diharapkan mampu memperkuat sinergi antar-lembaga dan ormas Islam. Hasilnya diharapkan dapat dirangkum menjadi rekomendasi yang bermanfaat bagi Kanwil Kemenag guna pengembangan pendidikan pesantren di Purbalingga.


Pewarta: Thofikkur Rokhman


Senin, 24 November 2025

Hujan Lebat Picu Longsor di Bojongsari, Dua Rumah Terdampak, Kepala KUA Turun Tangan Cek Lokasi

 

Foto:Dokumentasi Kantor Urusan Agama Kecamatan Bojongsari, tanah longsor di desa Banjaran rt: 16 re :08 Kec. Bojongsari Kab. Purbalingga 24/11/2025

BOJONGSARI (KUA) – Hujan lebat yang mengguyur wilayah Bojongsari pada Minggu (23/11/2025) sore sekitar pukul 16.00 WIB menyebabkan bencana alam tanah longsor di Desa Banjaran, Dukuh Tambangan, tepatnya di RT 16, RW 08. Kejadian ini dilaporkan merusak dua unit rumah warga.


Meskipun tidak ada korban jiwa dalam musibah ini, kerugian material cukup signifikan dialami oleh dua keluarga terdampak.


Dinding Belakang Rumah Jebol

Rumah milik Bapak Slamet dan Ibu Miskah yang berada di RT 16, RW 08 mengalami kerusakan paling parah, di mana dinding bagian belakang rumah jebol akibat tekanan material longsor.


Sementara itu, rumah milik Bapak Suwandi dan Ibu Septi yang berada di lokasi berdekatan juga mengalami kerusakan pada pagar belakang yang roboh diterjang material tanah.

Foto: Penyerahan Bantuan dari Kecamatan dan KUA Bojongsari 24/11/2025

Kepala KUA Cek Kondisi Warga

Menyikapi musibah ini, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Bojongsari, Muthohir, segera turun langsung ke lokasi kejadian. Peninjauan dilakukan untuk memastikan kondisi warga terdampak dan melihat langsung tingkat kerusakan yang terjadi.


“Alhamdulillah, kami bersyukur bahwa tidak ada korban jiwa atau luka-luka dalam kejadian ini. Namun, kami melihat kerusakannya cukup memprihatinkan, terutama pada dinding belakang rumah Bapak Slamet,” ujar Muthohir saat di lokasi.


Saat ini, warga dan aparatur desa setempat tengah bergotong-royong membersihkan puing-puing longsor sambil menunggu penanganan lebih lanjut dari pihak terkait. Diharapkan segera ada bantuan tanggap darurat untuk perbaikan rumah warga, mengingat musim hujan masih berlangsung.

Pewarta: Thofikkur Rokhman

Jumat, 21 November 2025

KUA BOJONGSARI MENYAPA PAGI: Pelayanan Keagamaan Berdampak Langsung di TikTok"

 

Foto: Flayer Kantor Urusan Agama program Menyapa Pagi Live Streaming tiktok. 

BOJONGSARI (KUA) - Jumat, 21/11/2025, Jangan lewatkan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bojongsari hadir kembali menyapa Anda melalui program spesial "KUA Bojongsari Menyapa Pagi"yang diawali dibuka oleh Kepala KUA Bojongsari  H. Muthohir, S. Pd. I

Kami mengundang seluruh masyarakat untuk bergabung dalam live streaming eksklusif di TikTok yang  dilaksanakan setiap pagi jam kerja Kantor Urusan Agama Bojongsari. diakun tiktok

 https://vt.tiktok.com/ZSHnmef68Ls6w-xY4l7/


Program ini berfokus pada "Pelayanan Keagamaan Berdampak" untuk memudahkan semua urusan keagamaan dan sosial Anda. Dapatkan informasi dan konsultasi langsung mengenai:

Layanan Administrasi Keagamaan:

Pengurusan dan pembuatan Akte Ikrar Wakaf.

Legalisir fotokopi bukti nikah hingga pembuatan Duplikat Surat Nikah.

Pencatatan Isbat Nikah dan perubahan perjanjian perkawinan.

Penerbitan Surat Keterangan Wali Nikah/Wali Hakim.

Layanan Bantuan & Pengembangan Lembaga:

Pembuatan Rekomendasi Proposal Bantuan Lembaga Keagamaan dan Pendidikan.

Pengurusan Sertifikat Halal.

Konsultasi Pembangunan di bidang Keagamaan.

Layanan Keluarga & Bimbingan:

Bimbingan Perkawinan (Bimwin) bagi Calon Pengantin.

Konsultasi Keluarga Sakinah dan Pelayanan Penasehat Keluarga (BP-4).

Bimbingan dan Penyuluhan di Bidang Agama.

Layanan Zakat, Wakaf, & Syariah:

Pelayanan Bimbingan Zakat dan Wakaf.

Pelayanan Bimbingan Rukyat dan Pembinaan Syariah.

Pelayanan Bimbingan Kemasjidan.

Mari manfaatkan kesempatan ini untuk berinteraksi langsung dengan Kepala dan Penyuluh Agama Islam KUA Bojongsari ,Siapkan pertanyaan Anda dan temukan solusi untuk semua kebutuhan pelayanan keagamaan Anda.

 KUA Bojongsari Hadir di Layar Ponsel Anda! #KUA #Bojongsari #KUAmenyapaPagi #LiveTikTok #PelayananKeagamaan #Nikah #Wakaf #Halal 


Pewarta Thofikkur Rokhman

Selasa, 18 November 2025

KUA Bojongsari Terapkan Wajib Bimbingan Perkawinan dan Pemeriksaan Berkas , Peran Penyuluh Agama Bojongsari Sesuai PMA 30/2024

 

Foto: Dokumentasi kegiatan bimbingan calon pengantin dan pemeriksaan berkas, Selasa, 18 November 2025.

Bojongsari (KUA) - Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga, berkomitmen penuh dalam menjalankan amanat yang tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan. Penerapan aturan ini dilakukan secara konsisten untuk menjamin keabsahan pernikahan dan membekali setiap calon pengantin (Catin) dengan pengetahuan yang memadai sebelum memasuki bahtera rumah tangga.

Implementasi PMA No. 30 Tahun 2024 secara spesifik berfokus pada dua aspek krusial: Pemeriksaan Berkas Nikah yang Ketat dan Bimbingan Perkawinan (Bimwin) Wajib.

1. Bimbingan Perkawinan (Bimwin) Wajib

Sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) PMA tersebut, setiap Catin yang telah mendaftarkan kehendak nikah wajib mengikuti bimbingan perkawinan. Di KUA Bojongsari, Bimwin ini dilaksanakan oleh Penyuluh Agama setempat. Tujuannya, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2), adalah untuk memberikan pembekalan komprehensif kepada Catin mengenai:

Perencanaan dan pengelolaan kehidupan keluarga.

Pengetahuan dan keterampilan mengelola rumah tangga.

Reproduksi sehat.

Dinamika perkawinan dan keluarga.

Keikutsertaan dalam Bimwin ini tidak hanya bersifat formalitas, tetapi juga merupakan prasyarat penting. Bukti telah mengikuti Bimwin adalah dengan kepemilikan sertifikat yang wajib dilampirkan, sesuai dengan Pasal 5 ayat (3) dan Pasal 6 ayat (2) huruf d.

2. Pemeriksaan Nikah (Verifikasi Berkas) yang Menyeluruh

Selain Bimwin, Petugas Pencatat Nikah (PPN) KUA Bojongsari juga menerapkan pemeriksaan nikah yang sangat teliti. Hal ini sejalan dengan Pasal 6 ayat (1) untuk memastikan kelengkapan dan kebenaran dokumen serta persyaratan nikah.

Pemeriksaan ini dilakukan di KUA dengan ketentuan ketat, meliputi:

Kehadiran Wajib: Calon suami, calon istri, dan wali nikah wajib dihadirkan untuk memastikan tidak adanya halangan atau larangan untuk menikah (Pasal 6 ayat (2) huruf a).

Surat Pernyataan Mutlak: Untuk menjamin akurasi dan kebenaran data, kedua Catin diwajibkan membuat surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak (Pasal 6 ayat (2) huruf b).

Identifikasi Jelas: Saat pemeriksaan, kedua Catin dilarang menggunakan masker atau kain penutup wajah, memastikan identitas mereka dapat diverifikasi dengan jelas (Pasal 6 ayat (2) huruf c).


Penerapan aturan ini menunjukkan komitmen KUA Kecamatan Bojongsari dalam menciptakan pernikahan yang sah secara hukum agama dan negara, serta mewujudkan keluarga yang berkualitas dan harmonis melalui pembekalan yang matang.


Pewarta: Thofikkur Rokhman

Rabu, 12 November 2025

Sukseskan WBK 2025, KUA Bojongsari Gelar Doa Bersama Serentak

 

Foto: Kepala KUA Bojongsari Pimpin Doa Bersama untuk Sukses Zona Integritas Menuju WBK Kementerian Agama Purbalingga 12/11/2025

Bojongsari (KUA)- Rabu, 12 November 2025, Dalam rangka menyukseskan Rapat Pleno Penilaian Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Tahun 2025, Kepala KUA Bojongsari beserta seluruh Pegawai dan Penyuluh Agama Islam (PAI) Bojongsari melaksanakan kegiatan Doa Bersama serentak.

Acara khidmat ini dilaksanakan pada Rabu, 12 November 2025, pukul 07.30 WIB, di Kantor KUA Bojongsari, menindaklanjuti Surat Edaran dari Kemenag Purbalingga Nomor: 5620/kk.11.03/1/HM.00/11/2025 tentang Doa Bersama Sukses Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK Tahun 2025.

Muthohir, Kepala KUA Bojongsari, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud ikhtiar batiniah kolektif untuk memohon kelancaran dan hasil terbaik dalam penilaian oleh Tim Evaluator TPN KemenPANRB di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga.


Doa bersama ini adalah penegasan kembali komitmen kita dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan melayani. Selain berdoa, kita juga harus terus mengimplementasikan nilai/perilaku pelayanan prima SEHATI (Santun, Efektif dan Efisien, Humanis, Amanah, Tertib dan Ikhlaskerja), serta menjaga kebersihan, kerapihan, dan kenyamanan lingkungan kerja," tegas Bapak Muthohir sebelum acara dimulai.

Kegiatan doa bersama berlangsung lancar dan penuh harap, menjadi momentum spiritual bagi seluruh jajaran KUA Bojongsari untuk memperkuat integritas dan semangat pelayanan.


Pewarta: Thofikkur Rokhman

Kamis, 06 November 2025

KUA Bojongsari Menuju Era Digital: Akselerasi Pelayanan Prima Melalui Digitalisasi Arsip BerAKHLAK

 

Foto:Dokumentasi Kantor Urusan Agama Bojongsari kegiatan Digitalisasi Asip BerAkhlak, Kamis 06/11/2025

Wujudkan Tata Kelola Modern: Digitalisasi Arsip, Fondasi KUA Bojongsari Berorientasi Layanan

BOJONGSARI (KUA)- Kamis,06/11/2025, Program Digitalisasi Arsip di Kantor Urusan Agama (KUA) Bojongsari bukanlah sekadar proyek, melainkan sebuah lompatan besar dalam mewujudkan pelayanan publik yang modern dan unggul.


Inisiatif strategis ini merupakan wujud nyata dari aktualisasi penerapan nilai-nilai dasar ASN BerAKHLAK, yang menekankan pada Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif demi menghasilkan tata kelola yang profesional.


Digitalisasi arsip ini juga sejalan penuh dengan visi besar Kementerian Agama, yaitu pelaksanaan KMA Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029, khususnya pada agenda Digitalisasi Tata Kelola


berharap program digitalisasi arsip—yang mencakup arsip Akta Nikah, Wakaf, dan lainnya—dapat menjadi support fundamental bagi peningkatan pelayanan prima KUA Bojongsari. 


Tujuannya jelas: menciptakan pelayanan yang lebih efektif, efisien, dan semakin berorientasi pada kepuasan serta kebutuhan masyarakat.


Sesuai dengan arahan tegas dari Direktur Bina KUA melalui surat nomor B.425/Dt.III.II/HM.01/10/2025, pelaksanaan digitalisasi arsip merupakan kewajiban yang harus kita laksanakan bersama.


Pewarta: Thofikkur Rokhman

Rabu, 05 November 2025

KARTU NIKAH DIGITAL: Tips Jitu Dan Cara Praktis Dari KUA Bojongsari Untuk Pasangan Nikah




Foto: Flayer Kreator Kantor Urusan Agama Kecamatan Bojongsari, Tips Cara Jitu Mendapatkan Kartu Nikah Digital, 05/11/2025


 Pelayanan Cepat KUA Bojongsari: Begini Cara Mudah Dapatkan Kartu Nikah Digital

BOJONGSARI (KUA) -KUA Bojongsari kini semakin mempermudah layanan bagi masyarakat, khususnya dalam pengurusan Kartu Nikah Digital. Dokumen penting ini tidak hanya praktis dibawa, tetapi juga sah secara hukum. Berikut adalah tips jitu dan panduan langkah demi langkah dari KUA Bojongsari untuk mendapatkan Kartu Nikah Digital Anda:

-Bagi Pasangan yang Sudah Memiliki Akun SIMKAH

Jika Anda dan pasangan sudah terdaftar dan memiliki akun pada Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH), prosesnya hanya membutuhkan beberapa kali klik saja:

Login ke akun SIMKAH Anda melalui laman resmi: https://simkah4.kemenag.go.id

Setelah berhasil masuk, pilih menu "Kartu Nikah Digital".

Anda dapat langsung mengunduh Kartu Nikah Digital dari akun tersebut. Praktis dan cepat. 

- Bagi Pasangan yang Belum Memiliki Akun SIMKAH

Jangan khawatir jika Anda belum memiliki akun SIMKAH. KUA Bojongsari siap membantu proses verifikasi Anda:

Kunjungi KUA Bojongsari (tempat akad nikah Anda dilangsungkan).

Bawa serta Buku Nikah Asli Anda untuk diverifikasi oleh petugas.

Petugas KUA Bojongsari akan segera melakukan verifikasi data pernikahan Anda.

Setelah data berhasil diverifikasi dan divalidasi, Kartu Nikah Digital Anda akan segera dikirimkan kepada pemohon melalui email atau WhatsApp oleh KUA Bojongsari tempat pencatatan nikah.

Dengan layanan yang mudah dan transparan ini, KUA Bojongsari berkomitmen untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Dapatkan segera Kartu Nikah Digital Anda. 


Pewarta: Thofikkur Rokhman

Kontak

Akurasi Sempurna: KUA Bojongsari Bersama Pemdes Gembong Sukses Ukur Arah Kiblat Lewat Momentum Rashdul Kiblat

Foto: Kegiatan rasdulkiblat di lapangan Desa Gembong Bharata , pemdes, PCM dan Penyuluh Agama Islam(15/7/2026).  BOJONGSARI (KUA) - Memanfaa...