Kamis, 02 Oktober 2025

Layanan Prima KUA Bojongsari: Membantu Masyarakat Mengurus Izin Operasional LPQ

 

Foto Dokumentasi Kantor Urusan Agama Islam Kecamatan Bojongsari 02/10/2025

Bojongsari (KUA) –  Hari Selasa 02/10/2025 Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bojongsari senantiasa berkomitmen memberikan pelayanan yang sigap dan informatif kepada masyarakat. Hal ini terbukti ketika Bapak Purwanto, seorang tokoh masyarakat dari Desa Metenggeng, Bojongsari, datang berkonsultasi mengenai tata cara pengajuan atau pembuatan Izin Operasional Lembaga Pendidikan Al-Qur'an (IJOB LPQ).

Kedatangan Bapak Purwanto diterima langsung oleh Tohar, selaku Penyuluh Agama Islam KUA Bojongsari. Dengan keramahan dan profesionalisme, Tohar memberikan penjelasan rinci mengenai prosedur yang harus ditempuh dan dokumen-dokumen persyaratan yang dibutuhkan.

Bapak Purwanto yang berencana mengajukan IJOB untuk LPQ Darul Quran miliknya, mencatat dengan saksama daftar persyaratan yang disampaikan, meliputi:

  • Surat Permohonan Tanda Daftar.
  • Profil LPQ.
  • Susunan Pengurus.
  • Surat Keputusan (SK) Kepala dan Tenaga Pengajar.
  • Data Kepala dan Tenaga Pengajar.
  • Fotokopi Ijazah Kepala dan Tenaga Pengajar.
  • Fotokopi Syahadah Kepala atau Tenaga Pengajar.
  • Data Santri.
  • Surat Keterangan Tanah.
  • Akta Notaris Yayasan (jika berbentuk yayasan).
  • Surat Keterangan Domisili Lembaga dari Desa.
  • Denah Lokasi.

Tohar juga menjelaskan bahwa pengajuan IJOB, baik untuk perpanjangan maupun pengajuan baru, kini dilakukan secara daring (online) melalui tautan: sipdarlpq.kemenag.go.id.

Mendengar penjelasan yang lengkap dan mudah dipahami, Bapak Purwanto menyatakan rasa senang dan puas atas pelayanan yang diberikan oleh KUA Bojongsari. Beliau kini merasa lebih mantap dan siap untuk segera memproses pengajuan IJOB LPQ Darul Quran miliknya. Pelayanan prima ini menunjukkan kesigapan KUA Bojongsari dalam mendukung legalitas dan kualitas lembaga pendidikan keagamaan di wilayahnya

Kamis, 25 September 2025

Peningkatan Kapasitas Penyuluh Agama Islam: Mengusung Karakter, Daya, dan Dampak Positif

 

Foto:Dokumentasi KUA Bojongsari


Bojongsari (KUA) , 24 September 2025 — Para Penyuluh Agama Islam (PAI) se-Kabupaten Purbalingga berpartisipasi dalam kegiatan peningkatan kapasitas (capacity building) yang diselenggarakan oleh PD IPARI (Ikatan Penyuluh Republik Indonesia) Kabupaten Purbalingga. Bertempat di kawasan wisata Goa Lawa (Golaga), Karangreja, kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat peran penyuluh dalam masyarakat.

Acara dibuka oleh Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Kabupaten Purbalingga, Zahid Khasani, didampingi oleh Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas), Moh Nur Hidayat. Dalam sambutannya, Zahid Khasani menekankan pentingnya PAI untuk memiliki tiga karakter utama: berkarakter, berdaya, dan berdampak.

"Seorang penyuluh agama harus mampu menjadi teladan yang baik, memiliki karakter yang kuat, serta berdaya dalam menghadapi tantangan zaman. Lebih dari itu, peran mereka harus memberikan dampak positif yang nyata bagi masyarakat," ujar Zahid.

Senada dengan itu, Ketua PD IPARI( Khikam Aziz) Purbalingga juga menyoroti bagaimana penyuluh harus mampu mewujudkan tiga pilar tersebut. Menurutnya, acara ini menjadi momentum strategis bagi para penyuluh untuk meningkatkan kompetensi, kreativitas, dan inovasi dalam menjalankan tugasnya.

Dengan semangat kebersamaan di lingkungan yang kondusif, para peserta dari berbagai kecamatan di Purbalingga diharapkan dapat menyerap ilmu dan pengalaman baru. Kegiatan ini diharapkan tidak hanya sekadar formalitas, tetapi juga menjadi langkah nyata dalam membentuk PAI yang profesional, adaptif, dan mampu membawa perubahan positif di tengah-tengah umat.

Senin, 01 September 2025

Pelayanan Permohonan Penerbitan Buku Nikah (KUA Bojongsari)

 

BOJONGSARI (KUA)- Kantor Urusan Agama (KUA) memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mengalami kehilangan atau kerusakan buku nikah, serta bagi pasangan suami istri yang pernikahannya belum tercatat secara resmi. Masyarakat tidak perlu khawatir, karena proses penerbitan buku nikah pengganti dapat dilakukan tanpa dipungut biaya alias gratis, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Bagi pasangan yang pernikahannya belum tercatat di KUA, langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengajukan itsbat nikah (pengesahan nikah) ke Pengadilan Agama. Setelah memperoleh penetapan resmi dari Pengadilan, penetapan tersebut dapat digunakan sebagai dasar untuk mengajukan penerbitan Buku Nikah di KUA.


Proses ini penting untuk memastikan bahwa pernikahan memiliki kekuatan hukum yang sah secara administratif dan agama, serta untuk menjamin hak-hak hukum pasangan suami istri dan anak-anak mereka di kemudian hari.


KUA senantiasa berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, khususnya dalam mendukung tertib administrasi pernikahan di Indonesia.

Senin, 25 Agustus 2025

KUA Bojongsari Gencarkan Gerakan Sadar Pencatatan Nikah

 



BOJONGSARI (KUA) - Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bojongsari, di bawah kepemimpinan Muthohir, Bergerak cepat membentuk Tim GAS NIKAH untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pencatatan pernikahan yang sah. 

Gerakan yang diberi nama Gerakan Sadar Pencatatan Nikah dan Pemetaan Kelompok Organisasi Keagamaan ini di tingkat Kecamatan Bojongsari, sebagai respons terhadap arahan dari Kantor Kementerian Agama Purbalingga, sesuai Surat Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 06 Tahun 2025.


Gerakan ini memiliki lima tujuan utama yang menjadi landasan operasinya:

  1. Menegakkan kepatuhan terhadap aturan pencatatan nikah yang berlaku secara hukum.

  2. Menertibkan praktik pernikahan yang tidak tercatat.

  3. Memperkuat peran KUA sebagai lembaga pembinaan hukum keluarga.

  4. Meningkatkan literasi tentang pernikahan dan nilai-nilai keluarga di kalangan generasi muda.

  5. Menanamkan kesadaran bahwa keluarga yang sakinah hanya dapat dibangun dari pernikahan yang sah dan tercatat.


Tim Gerakan Sadar Pencatatan Nikah dan Pemetaan Organisasi Keagamaan langsung beraksi dengan melakukan pendataan di 13 desa yang masuk wilayah Kecamatan Bojongsari. 

Metode yang digunakan adalah "jemput bola" atau melalui tautan digital yang telah disediakan. Untuk memastikan kerahasiaan data individu, tim ini berkolaborasi erat dengan para kepala desa di wilayah tersebut. Kerahasiaan data menjadi prioritas utama agar masyarakat merasa aman dalam memberikan informasi.


Inisiatif ini diharapkan dapat mendorong terwujudnya masyarakat yang lebih sadar hukum dalam hal pernikahan dan membantu menciptakan keluarga-keluarga yang kokoh dan terlindungi secara legal.

Kamis, 17 Juli 2025

Membangun Moderasi Beragama Sejak Dini: Pondasi Cinta NKRI di MTS Ma'arif NU 6 Bojongsari

         Foto:Dokumentasi Kantor urusan Agama Kecamatan      Bojongsari Thofikkur Rokhman (Penyuluh Agama            Islam Bojongsari  menyampaikan moderasi                        beragama  17/07/2025

Bojongsari (KUA) - Kamis, 17 Juli 2025 – Suasana hangat dan penuh antusiasme menyelimuti MTS Ma'arif NU 6 Bojongsari, Kecamatan Bojongsari, pada hari kedua Masa Ta'aruf Siswa Madrasah (MATSAMA). Di tengah rangkaian kegiatan pengenalan madrasah, para siswa-siswi baru mendapatkan bekal penting yang akan membentuk karakter mereka ke depan: pemahaman tentang moderasi beragama.

           Materi krusial ini disampaikan langsung oleh Bapak Thofikkur Rokhman, Penyuluh Agama Islam dari KUA Bojongsari. Dalam paparannya yang menarik, Bapak Thofikkur Rokhman menekankan betapa pentingnya menanamkan nilai-nilai moderasi beragama sejak dini. "Moderasi beragama bukan berarti mencampuradukkan keyakinan, namun tentang bagaimana kita mampu bersikap toleran, menghargai perbedaan, dan menghormati orang lain dalam kehidupan yang majemuk ini," jelas beliau.

            Para siswa-siswi diajak untuk memahami bahwa Indonesia adalah bangsa yang kaya akan keragaman, baik suku, budaya, maupun agama. Dalam konteks inilah, moderasi beragama menjadi kunci untuk menciptakan kerukunan dan kedamaian. Dengan memahami dan mengamalkan nilai-nilai moderasi, siswa-siswi diharapkan mampu menjadi generasi muda yang tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga memiliki akhlak mulia dan rasa cinta yang kuat pada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

         Kegiatan ini diharapkan mampu menjadi fondasi kuat bagi para peserta MATSAMA untuk tumbuh menjadi individu yang berwawasan luas, toleran, dan berkontribusi positif bagi bangsa dan negara, serta menjunjung tinggi nilai-nilai kebhinekaan yang menjadi identitas Indonesia.(Thofikkur Rokhman) 

Minggu, 16 Maret 2025

"Indonesia Khataman Al-Qur'an: KUA Bojongsari Hadir dengan Khidmat dan Syukur"

           Foto: Dokumentasi KUA Bojongsari
16 Maret 2025

Bojongsari (KUA), KUA Bojongsari turut serta mensukseskan kegiatan Indonesia Khataman Al-Qur'an yang diadakan oleh Kementerian Agama.

Hal ini merupakan bagian dari upaya Kementerian Agama untuk meningkatkan kecintaan masyarakat terhadap Al-Qur'an.

Dan menjadikannya sebagai penyemangat motivasi  pandangan hidup ungkap Muthohir selaku Kepala Urusan Agama Bojongsari.

Yang menjadikan hal penting terkait kegiatan ini adalah:

Untuk meningkatkan kecintaan membaca kita terhadap Al-Qur'an.

Menjadikan Al-Qur'an sebagai penyemangat motivasi kita dalam pandangan hidup

Menciptakan suasana religius dan meningkatkan spiritualitas.

Kegiatan ini melibatkan berbagai elemen masyarakat, termasuk KUA Bojongsari Purbalingga Jawa Tengah, para Penyuluh Agama Islam, Masjid, Pesantren, serta Majelis taklim.

Hal ini dilakukan secara serentak di berbagai wilayah di Indonesia khataman Al Qur'an yang di mulai  hari ini pukul 00.01 - 20.00 Wib, Pada tanggal 16 Maret 2025 yang dipusat Masjid Istiqlal Jakarta.  yang akan mengkhatamkan sebanyak 350.000 kali, Kegiatan juga  dihadiri  oleh Menteri Agama RI. 


by: Thofikkur Rokhman





Rabu, 15 Januari 2025

Perubahan Data Akte Nikah Atau Buku Nikah Berdasarkan PMA Nomor 30 Tahun 2024

 

Bojongsari KUA- Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 merupakan sebuah regulasi terbaru yang mengatur tentang pencatatan nikah di Indonesia. Salah satu poin penting dalam PMA ini adalah mengenai perubahan data pada akta nikah atau buku nikah Hal dikatakan kepala KUA Bojongsari  "H. Muthohir, S.Pd.I 

Perubahan data akta nikah atau buku nikah sangat penting karena:

  • Memperbaiki kesalahan data: Jika terdapat kesalahan dalam data pernikahan, maka dapat segera diperbaiki.
  • Menyesuaikan dengan kondisi terbaru: Perubahan data dapat dilakukan jika terjadi perubahan nama, alamat, atau informasi penting lainnya.
  • Memudahkan dalam mengurus berbagai keperluan: Data pernikahan yang akurat sangat dibutuhkan ketika mengurus berbagai keperluan seperti pembuatan paspor, pembuatan kartu keluarga, dan lain sebagainya.
PMA Nomor 30 Tahun 2024 pada pasal 46 telah membawa perubahan signifikan dalam hal pencatatan nikah, khususnya terkait dengan perubahan data akta nikah atau buku nikah. Dengan adanya perubahan ini, diharapkan dapat memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi masyarakat.


By: Thofikkur Rokhman 

Kontak

Edukasi Masa Depan: KUA Bojongsari Gelar Bimbingan Remaja Usia Nikah(BRUN)Bebas Biaya (Kantor)

  Foto: Kegiatan BRUN(Bimbingan Remaja Usia Nikah oleh KUA Bojongsari,ditutup dengan penyerahan sertifikat keikutsertaan secara simbolis ole...