Minggu, 12 Oktober 2025

Gerak Cepat KUA Bojongsari: Penyuluh Agama Lakukan Pendataan Detil Ponpes Roudlatul Mu'jizat (Pekalongan) dan Nurul Barokah (Beji) Pasca Koordinasi PD Pontren Kemenag Purbalingga


 Foto: Dokumentasi Kantor Urusan Agama Kecamatan Bojongsari pendataan Pontren Bojongsari 12/10/2025

Gerak Cepat KUA Bojongsari: Penyuluh Agama Lakukan Pendataan Detil Ponpes Roudlatul Mu'jizat (Pekalongan) dan Nurul Barokah (Beji) Pasca Koordinasi PD Pontren Kemenag Purbalingga. 

Bojongsari (KUA) - Minggu 12/10/2025,dalam rangka menindaklanjuti hasil rapat koordinasi via Zoom yang dipimpin oleh Plt. Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga, Ibu Lina Parwati, salah satu peserta Penyuluh Agama Islam dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bojongsari langsung bergerak cepat melaksanakan pendataan faktual dua pondok pesantren yang berada di wilayahnya. Kedua pesantren tersebut adalah Pondok Pesantren Roudlatul Mu'jizat di Pekalongan dan Pondok Pesantren Nurul Barokah di Beji.


Pendataan ini merupakan langkah konkret KUA Bojongsari dalam mendukung upaya Kemenag Purbalingga untuk memutakhirkan data kelembagaan pesantren, khususnya terkait kondisi fisik dan legalitas. Sesuai arahan, pendataan yang dilakukan oleh Penyuluh Agama Islam KUA Bojongsari mencakup sembilan poin krusial, antara lain:

  1. Pendataan Faktual Lapangan: Melibatkan turun langsung ke lokasi pesantren.

  2. Kondisi Fisik dan Sarpras: Mendata kondisi bangunan, sarana, dan prasarana di Ponpes Roudlatul Mu'jizat dan Nurul Barokah.

  3. Kategori Kerusakan Gedung: Mengidentifikasi secara spesifik apakah gedung pesantren dalam kondisi Baik, rusak ringan, rusak sedang, rusak berat, atau rusak total.

  4. Dokumentasi Visual: Melakukan pengambilan foto dan video kondisi terkini gedung pesantren.

  5. Data Geospasial: Mencatat koordinat (Latitude dan Longitude) lokasi pesantren.

  6. Status Perizinan Bangunan: Memeriksa kepemilikan Izin Mendirikan Bangunan/Persetujuan Bangunan Gedung (IMB/PBG) dan melakukan scan data dokumen jika sudah tersedia.

  7. Sertifikat Laik Fungsi (SLF): Memastikan status kepemilikan SLF dan mendokumentasikan datanya.

  8. Kontribusi Pemerintah Daerah: Mendata kontribusi yang telah diterima pesantren, baik berupa barang, uang, maupun nilainya.

  9. Pengisian Formulir: Mengisi formulir pendataan terlampir untuk disiapkan segera.


Peserta penyuluh KUA Bojongsari menunjukkan komitmen tinggi dengan langsung melaksanakan tugas ini. Kolaborasi antar penyuluh di masing-masing kecamatan ditekankan untuk memastikan seluruh data pondok pesantren di wilayah Bojongsari dapat terkumpul dan diinput ke dalam aplikasi secara tepat waktu, sesuai target esok hari. Upaya ini diharapkan dapat memberikan data akurat dan terperinci bagi Seksi PD Pontren Kemenag Purbalingga sebagai dasar pengambilan kebijakadan program kerja kedepan. 


Pewarta: Thofikkur Rokhman

Jumat, 10 Oktober 2025

Kakankemenag Purbalingga Tekankan Monitoring Anggaran Berdampak, KUA Bojongsari Hadir di Rakor Bimas Islam

 

Foto:Dokumentasi Kantor Urusan Agama Kecamatan Bojongsari kegiatan rakor Bimas Islam Purbalingga, di Ardawina Owabong 09/10/2025.

Bojongsari (KUA)-Kepala KUA dan Pengelola Media KUA Bojongsari menghadiri Rapat Koordinasi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag Purbalingga yang diselenggarakan di Andrawina Owabong, Bojongsari, pada Kamis (9/10/2025), berdasarkan Surat Undangan Nomor 5014/kk.11.03/6/HM.001/10/2025.

Dalam pembukaan yang disampaikan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Purbalingga, H. Zahid Khasani, didampingi Kasi Bimas Islam, Moh. Nur Hidayat, Kakankemenag memberikan sejumlah penekanan penting.

Salah satu fokus utama sambutan tersebut adalah pentingnya Kepala KUA memonitor semua kegiatan di wilayah kerjanya, termasuk pengawasan terhadap anggaran berbasis berdampak.

Selain itu, Kakankemenag juga menyoroti beberapa program strategis, di antaranya:

  1. Gerakan Sadar Nikah (GAS).

  2. Penguatan kerukunan umat beragama dan penataan SDM.

  3. Implementasi lima dasar ASN Kemenag.

  4. Peningkatan pelayanan publik.

  5. Pentingnya pemanfaatan teknologi informasi, terutama melalui optimalisasi website resmi Kemenag Purbalingga.

Penekanan ini menjadi panduan bagi seluruh Kepala KUA (Penghulu) dan pengelola media untuk memastikan efektivitas layanan dan pertanggungjawaban program di lingkungan Kemenag Purbalingga.

Pewarta: Thofikkur Rokhman

Rabu, 08 Oktober 2025

Aksi Nyata: Penyuluh Agama Islam KUA Bojongsari dan SMKN Bojongsari Bersinergi Lindungi Remaja dari Pernikahan Dini

Foto:Dokumentasi Kantor Urusan Agama Bojongsari Kerja sama (MOU)dengan SMKN Bojongsari 08/10/2025

Aksi Nyata: Penyuluh Agama Islam KUA Bojongsari dan SMKN Bojongsari Bersinergi Lindungi Remaja dari Pernikahan Dini. 

Bojongsari (KUA)- Dalam upaya menekan angka pernikahan di bawah umur yang masih menjadi tantangan di Kabupaten Purbalingga, Penyuluh Agama Islam Kantor Urusan Agama (KUA) Bojongsari menjalin kerja sama strategis dengan SMK Negeri Bojongsari. Kolaborasi ini diwujudkan melalui pelaksanaan program Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS), sebuah inisiatif prioritas dari Kementerian Agama.


BRUS bertujuan utama memberikan bimbingan dan pemahaman mendalam kepada siswa-siswi SMK Negeri Bojongsari tentang pentingnya menunda pernikahan dini. Program ini merupakan wujud nyata komitmen untuk melindungi remaja dari dampak negatif pernikahan di usia sekolah dan mendukung pengembangan profesi mereka.

Melalui materi  nantinya akan yang akan disampaikan yang relevan dan holistik ini,Penyuluh Agama Islam KUA Bojongsari berupaya menekan angka pernikahan dini dan membekali siswa SMKN Bojongsari dengan pengetahuan vital.

memberikan motivasi bagi siswa-siswi untuk menjadi agen perubahan yang peduli terhadap pentingnya penundaan pernikahan dini dan kesehatan diri. Sinergi ini diharapkan terus berlanjut demi mencetak remaja Purbalingga yang sehat, cerdas, dan siap menghadapi masa depan.

Selasa, 07 Oktober 2025

Dari Bojongsari untuk Purbalingga: Kontribusi Nyata Penyuluh Agama Islam dalam Solidaritas Kuat

Foto : Dokumentasi Penyuluh Agama Islam #2023 Kabupaten Purbalingga 07/10/2025

Dari Bojongsari untuk Purbalingga: Kontribusi Nyata Penyuluh Agama Islam dalam Solidaritas Kuat

Bojongsari (KUA)- Semangat Solidaritas Kuat, Kinerja Hebat Forum Komunikasi Penyuluh Agama Islam  angkatan 2023 Kabupaten Purbalingga semakin terasa dengan kehadiran anggota dari berbagai wilayah, termasuk partisipasi aktif dari Penyuluh Agama Islam Bojongsari.

Kehadiran perwakilan dari Bojongsari dalam setiap agenda koordinasi bulanan menjadi simbol nyata dari komitmen penuh untuk menjaga kebersamaan dan sinergi antar anggota. Pertemuan rutin yang dikemas dalam format evaluasi kerja sambil bersilaturahmi ke rumah-rumah anggota ini adalah sarana strategis. Di dalamnya, Penyuluh Bojongsari turut serta aktif mendiskusikan capaian, berbagi tantangan lapangan, dan menyumbangkan pandangan konstruktif untuk meningkatkan kualitas pelayanan Penyuluh Agama Islam di  Purbalingga.

Lebih dari sekadar kehadiran, partisipasi Penyuluh Agama Islam Bojongsari menegaskan bahwa jarak wilayah bukanlah penghalang untuk mempererat ikatan kekeluargaan. Dalam momen silaturahmi yang hangat, mereka memperkuat kolaborasi, memastikan bahwa pengalaman dan keberhasilan di tingkat kecamatan seperti Bojongsari dapat menjadi inspirasi bagi wilayah lain, sekaligus menerima dukungan dan masukan yang diperlukan.

Dengan semangat yang sama, kehadiran Penyuluh dari Bojongsari membuktikan bahwa kebersamaan adalah kunci untuk mencapai Kinerja Hebat. Solidaritas yang terjalin ini adalah fondasi kuat yang memungkinkan seluruh anggota Penyuluh Agama Islam angkatan 2023 Purbalingga menjalankan tugas dan fungsinya dengan optimal dan profesional dalam membina umat.



Senin, 06 Oktober 2025

Tindak Lanjut Rapat Koordinasi Seksi Bimas Islam Kemenag Purbalingga (Internal Penyuluh KUA Bojongsari)

Foto: Dokumentari Kantor Urusan Agama Kecamatan Bojongsari Tindak lanjut Zoom hari minggu 05/10/2025 Dengan Bimas Isma Kantor Urusan Agama Purbalingga 06/10/2025

Bojongsari (KUA) -Menindaklanjuti hasil rapat koordinasi via Zoom Seksi Bimas Islam Kemenag Purbalingga pada Minggu, 5 Oktober pukul 13.00 WIB, Koordinator Penyuluh KUA Bojongsari, Thofikkur Rokhman, segera mengadakan rapat internal untuk memastikan semua penyuluh memahami dan melaksanakan poin-poin penting yang disepakati.

Inti dari tindak lanjut ini berfokus pada perubahan dan penertiban sistem pelaporan, serta peningkatan sinergi:

  1. Pelaporan Diperbarui: Mulai bulan Oktober, laporan bulanan dikirimkan maksimal tanggal 5. Laporan berupa Catatan Kegiatan Harian (hanya jam kerja) dengan format yang telah ditentukan Bimas Islam.

  2. Cakupan Laporan Diperluas: Kegiatan yang dilaporkan tidak terbatas pada kepenyuluhan, melainkan mencakup seluruh proses kerja (merencanakan, melaksanakan, dan melaporkan). Ini termasuk kegiatan pendukung kantor seperti membantu operator Siwak, membuat rekomendasi, atau membantu pendaftaran nikah online.

  3. Mekanisme Pengiriman: Laporan wajib dikirim dalam bentuk PDF yang telah ditandatangani oleh penyuluh dan diketahui oleh Kepala KUA.

  4. Koordinasi Eksternal: Setiap kerja sama dengan instansi lain harus diawali dengan koordinasi yang jelas, menyampaikan tujuan secara spesifik, dan mempersiapkan materi penyuluhan dengan matang.

Semua Penyuluh KUA Bojongsari diharapkan segera menyesuaikan jadwal kegiatan dan format laporan agar sesuai dengan ketentuan baru yang berlaku. 

Jumat, 03 Oktober 2025

Polisi Inspiratif Purbalingga, Aipda Agus Miswanto, Daftarkan Majelis Taklim Nduwur Kali Daruttaqwa Secara Gratis Berkat Layanan KUA Bojongsari

 

Foto:Dokumentasi Kantor urusan agama Kecamatan Bojongsari penyerahan SKT (Surat Keterangan Terdaftar) Majelis Taklim 03/10/2025

BOJONGSARI (KUA) - Dedikasi dalam Mengabdi kepada negara dan umat ditunjukan oleh Aipda Agus Miswanto, S.H., yang menjabat sebagai P.s Paur Subbag Watpers Bag SDM Polres Purbalingga. Selain menjalankan tugasnya sebagai penegak hukum, Aipda Agus juga merupakan pendiri dan pengasuh Majelis Taklim Munajat dan Sholawat Nduwur Kali Daruttaqwa yang berlokasi di Desa Brobot, Kecamatan Bojongsari.


Dalam upaya memastikan majelis taklim yang dibinanya memiliki kekuatan hukum dan tertib administrasi, Aipda Agus Miswanto berinisiatif mendaftarkan majelis taklimnya ke Kementerian Agama melalui Kantor Urusan Agama (KUA) Bojongsari.


Proses pengajuan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Majelis Taklim ini berjalan lancar dan profesional berkat pendampingan dari Dariman, Penyuluh Agama Islam KUA Bojongsari. Dariman mendampingi seluruh proses, mulai dari pengumpulan berkas persyaratan hingga SKT terbit.


Kepala KUA Bojongsari, Muthohir, menegaskan bahwa pelayanan yang diberikan oleh Kantor Urusan Agama Bojongsari dilakukan secara profesional dan bebas biaya. "Dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya pengurusan SKT Majelis Taklim ini, kami pastikan tanpa biaya sepersen pun atau nol rupiah (gratis)," ujar Muthohir. 


Hal ini sekaligus menjadi bukti komitmen KUA Bojongsari dalam memberikan pelayanan publik yang prima dan antikorupsi.


Dengan diterbitkannya SKT, Majelis Taklim Nduwur Kali Daruttaqwa kini resmi terdaftar dan memiliki landasan administrasi yang kuat untuk terus berkiprah dalam pembinaan umat di Desa Brobot dan sekitarnya.

Adapun Persyaratan Pengajuan SKT Majelis Taklim yang telah dipenuhi adalah:

  1. Permohonan ditujukan kepada Kepala Kantor Kemenag Purbalingga

  2. Struktur Kepengurusan

  3. FC KTP Pengurus

  4. Daftar Jamaah (minimal 15 Orang)

  5. FC KTP Jamaah

  6. Daftar Ustadz/Ustadzah

  7. FC KTP Ustadz/Ustadzah

  8. Jadwal Kegiatan Majelis Taklim

  9. Foto Kegiatan Majelis Taklim

  10. Rekomendasi dari KUA

  11. Surat Keterangan domisili. 

Kamis, 02 Oktober 2025

Layanan Prima KUA Bojongsari: Membantu Masyarakat Mengurus Izin Operasional LPQ

 

Foto Dokumentasi Kantor Urusan Agama Islam Kecamatan Bojongsari 02/10/2025

Bojongsari (KUA) –  Hari Selasa 02/10/2025 Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bojongsari senantiasa berkomitmen memberikan pelayanan yang sigap dan informatif kepada masyarakat. Hal ini terbukti ketika Bapak Purwanto, seorang tokoh masyarakat dari Desa Metenggeng, Bojongsari, datang berkonsultasi mengenai tata cara pengajuan atau pembuatan Izin Operasional Lembaga Pendidikan Al-Qur'an (IJOB LPQ).

Kedatangan Bapak Purwanto diterima langsung oleh Tohar, selaku Penyuluh Agama Islam KUA Bojongsari. Dengan keramahan dan profesionalisme, Tohar memberikan penjelasan rinci mengenai prosedur yang harus ditempuh dan dokumen-dokumen persyaratan yang dibutuhkan.

Bapak Purwanto yang berencana mengajukan IJOB untuk LPQ Darul Quran miliknya, mencatat dengan saksama daftar persyaratan yang disampaikan, meliputi:

  • Surat Permohonan Tanda Daftar.
  • Profil LPQ.
  • Susunan Pengurus.
  • Surat Keputusan (SK) Kepala dan Tenaga Pengajar.
  • Data Kepala dan Tenaga Pengajar.
  • Fotokopi Ijazah Kepala dan Tenaga Pengajar.
  • Fotokopi Syahadah Kepala atau Tenaga Pengajar.
  • Data Santri.
  • Surat Keterangan Tanah.
  • Akta Notaris Yayasan (jika berbentuk yayasan).
  • Surat Keterangan Domisili Lembaga dari Desa.
  • Denah Lokasi.

Tohar juga menjelaskan bahwa pengajuan IJOB, baik untuk perpanjangan maupun pengajuan baru, kini dilakukan secara daring (online) melalui tautan: sipdarlpq.kemenag.go.id.

Mendengar penjelasan yang lengkap dan mudah dipahami, Bapak Purwanto menyatakan rasa senang dan puas atas pelayanan yang diberikan oleh KUA Bojongsari. Beliau kini merasa lebih mantap dan siap untuk segera memproses pengajuan IJOB LPQ Darul Quran miliknya. Pelayanan prima ini menunjukkan kesigapan KUA Bojongsari dalam mendukung legalitas dan kualitas lembaga pendidikan keagamaan di wilayahnya

Kontak

Akurasi Sempurna: KUA Bojongsari Bersama Pemdes Gembong Sukses Ukur Arah Kiblat Lewat Momentum Rashdul Kiblat

Foto: Kegiatan rasdulkiblat di lapangan Desa Gembong Bharata , pemdes, PCM dan Penyuluh Agama Islam(15/7/2026).  BOJONGSARI (KUA) - Memanfaa...