Kamis, 16 Oktober 2025

Inovasi Pengarsipan KUA Bojongsari: Mengubah Tumpukan Berkas Nikah NB Menjadi Jilidan Rapi untuk Akses Cepat

 

Foto: Dokumentasi Kantor urusan Agama Bojongsari Pengatministrasian/Penjilidan Berkas Pencatatan Nikah(NB) 16/10/2025

Demi Efisiensi Layanan, KUA Bojongsari Terapkan Metode Jilid pada Arsip Nikah yang Semula Berserakan

Bojongsari (KUA) -Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bojongsari mengambil langkah inovatif untuk mengatasi permasalahan penataan dan akses dokumen penting, yaitu arsip Daftar Pemeriksaan Nikah (NB). Inovasi ini dilakukan untuk meningkatkan kerapian kantor sekaligus efisiensi pelayanan publik.

Seperti diketahui, berkas NB (sering disebut juga blanko Daftar Pemeriksaan Nikah) adalah dokumen berita acara pemeriksaan yang memuat tanda tangan penting dari calon suami, calon isteri, wali, dan petugas pemeriksa saat proses verifikasi berkas nikah (conton) berlangsung. Dokumen NB ini merupakan inti dari arsip NB yang dikumpulkan bersama seluruh persyaratan nikah lainnya, seperti Pengantar dari Desa (N1), Permohonan Nikah (N2), Rekomendasi Nikah (N10), serta data kependudukan (FC KTP, KK, dan Akta Lahir).

Pada praktiknya, selama ini arsip NB di KUA Bojongsari hanya diarsipkan dengan metode penumpukan. Setiap berkas disatukan dalam satu stof map, kemudian map-map dalam satu bulan tertentu ditumpuk menjadi satu bundel dan diikat menggunakan tali rafia.

Metode pengarsipan yang terkesan "berserakan" dan "semrawut" ini tidak hanya mengurangi estetika kerapian, tetapi juga menimbulkan masalah serius saat petugas membutuhkan akses cepat terhadap berkas-berkas tersebut di kemudian hari.

Menanggapi permasalahan tersebut, tim petugas arsip KUA Bojongsari berinisiatif melakukan inovasi pengarsipan. Solusi yang diterapkan adalah melepas semua stof map dan menjilid langsung berkas-berkas yang ada di dalamnya menjadi satu buku arsip. Penjilidan ini dikelompokkan secara terperinci berdasarkan urutan bulan dan tahun.

Dengan adanya inovasi ini, kondisi arsip NB di KUA Bojongsari mengalami perubahan drastis. Arsip yang semula berupa tumpukan map yang tidak beraturan kini tersusun rapi dalam bentuk jilidan, membuatnya lebih terorganisir dan paling penting, memudahkan petugas dalam mengakses dan menemukan berkas tertentu dalam waktu singkat sewaktu-waktu dibutuhkan. Inovasi ini menunjukkan komitmen KUA Bojongsari dalam menciptakan tata kelola administrasi yang lebih baik dan profesional.


Pewarta: Thofikkur Rokhman

Rabu, 15 Oktober 2025

Menggali Urgensi dan Realita: Perjanjian Perkawinan sebagai Proteksi Konflik Harta Bersama (Studi Kasus di KUA Bojongsari, Purbalingga)

Foto: Dokumentasi KUA Bojongsari"Sahda Isnaini Observasi /kegiatan konsultasi Urgensi Perjanjian Perkawinan Dalam Pencegahan Konflik Harta Bersama, 15/10/2025.

Bojongsari (KUA) - Mahasiswi Program Studi Hukum Keluarga Islam UIN Saizu Purwokerto, Sahda Isnaini, hari Rabu 15/10/205 melakukan observasi lapangan ke Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga, dalam rangka penelitiannya mengenai urgensi perjanjian perkawinan (PP) dalam pencegahan konflik harta bersama. Kedatangan Sahda disambut langsung oleh Kepala KUA Bojongsari, Bapak Muthohir.

Dalam sesi observasi dan konsultasi tersebut, Sahda Isnaini menyampaikan pandangannya mengenai pentingnya perjanjian perkawinan. Menurutnya, meskipun jarang dilakukan, perjanjian perkawinan sangat krusial sebagai bentuk pencegahan konflik harta di masa depan.

Perjanjian perkawinan ini penting dilakukan suami istri dalam mencegah konflik harta. Kita tidak tahu nggih, Pak, kehidupan ke depannya seperti apa. Konflik apa pun bisa terjadi dalam rumah tangga, apalagi mengenai harta bersama. Perjanjian perkawinan bisa dijadikan sebagai perlindungan hukum dan kepastian hukum dalam masalah konflik harta bersama," ujar Sahda. Ia menambahkan bahwa terlepas dari urgensinya, pada praktiknya pasangan suami istri di lapangan masih sangat jarang melaksanakan perjanjian tersebut.

Senada dengan pengamatan Sahda, Kepala KUA Bojongsari, Bapak Muthohir, membenarkan minimnya kesadaran masyarakat di wilayahnya terkait pencatatan perjanjian perkawinan.

Selama saya menjabat sebagai Penghulu dan Kepala KUA di Bojongsari ini, belum pernah ada pasangan yang secara resmi mencatatkan perjanjian perkawinan di sini," ungkap Bapak Muthohir.

Beliau menceritakan, pernah ada satu pasangan yang melakukan konsultasi terkait pembuatan perjanjian perkawinan, namun tindak lanjut untuk pencatatannya tidak pernah ada konfirmasi ulang. Bapak Muthohir menyimpulkan bahwa perjanjian perkawinan di daerah sekitaran Bojongsari dan sekitarnya masih sangat jarang dan bahkan tidak pernah dilakukan.

Lebih lanjut, Bapak Muthohir berpendapat bahwa secara umum, perjanjian perkawinan ini cenderung dilakukan oleh kalangan tertentu.

Perjanjian perkawinan itu kebanyakan dibuat oleh pejabat atau orang-orang pengusaha yang memiliki harta tetap dan finansial tinggi," jelasnya. Hal ini mengindikasikan bahwa persepsi di masyarakat masih mengaitkan perjanjian perkawinan dengan tujuan melindungi aset besar, bukan sebagai alat pencegahan konflik hukum yang bisa dilakukan oleh semua lapisan masyarakat.

Observasi ini menyimpulkan adanya jurang antara urgensi hukum perjanjian perkawinan sebagai alat perlindungan aset dan pencegah konflik, dengan realitas sosial di mana praktik pencatatan perjanjian tersebut masih sangat minim, khususnya di wilayah KUA Bojongsari. Penelitian Sahda diharapkan dapat menjadi salah satu pendorong kesadaran masyarakat akan pentingnya kepastian hukum dalam rumah tangga.


Pewarta: Thofikkur Rokhman

Senin, 13 Oktober 2025

Satyagatra dan Sakinah: Sinergi Penyuluh Agama Islam dan PLKB Bojongsari dalam Membangun Keluarga Sejahtera Berlandaskan Nilai Agama"

 

  
Foto :kegiatan raker bersama PLKB dan Penyuluh Agama Isalam Bojongsari 13/10/2025

Satyagatra dan Sakinah: Sinergi Penyuluh Agama Islam dan PLKB Bojongsari dalam Membangun Keluarga Sejahtera Berlandaskan Nilai Agama"

Bojongsari (KUA) - Pusat Pelayanan Sejahtera (Satyagatra) di Kecamatan Bojongsari kini semakin menguatkan perannya dalam mewujudkan keluarga yang sejahtera lahir dan batin. Program unggulan ini, yang diprakarsai oleh Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) Kecamatan Bojongsari, telah menemukan mitra strategis yang vital: Penyuluh Agama Islam dari Kantor Urusan Agama (KUA) Bojongsari

Kemitraan ini berfokus pada salah satu dari delapan fungsi utama Satyagatra, yaitu fungsi agama. Dalam kerangka ini, peran Penyuluh Agama Islam menjadi sangat sentral. Mereka tidak hanya bertindak sebagai mentor spiritual, tetapi juga sebagai fasilitator dalam membentuk pemahaman yang mendalam tentang tugas dan fungsi keluarga dari sudut pandang agama.

Membangun keluarga sejahtera dalam perspektif Islam, atau sering disebut Keluarga Sakinah, Mawaddah, wa Rahmah, memerlukan landasan agama yang kokoh. Penyuluh Agama Islam KUA Bojongsari hadir untuk memberikan bimbingan dan edukasi 

Melalui sinergi ini, materi penyuluhan agama diintegrasikan ke dalam pelayanan Satyagatra, baik melalui konsultasi pranikah, bimbingan pasca-nikah, maupun edukasi rutin. Tujuannya jelas: melahirkan keluarga-keluarga di Bojongsari yang tidak hanya sehat secara fisik dan ekonomi, tetapi juga kuat secara spiritual, sehingga mampu menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pilar bangsa yang sejahtera.

Kolaborasi antara PLKB dan Penyuluh Agama Islam ini merupakan perwujudan nyata dari upaya pembangunan sumber daya manusia yang seimbang, mengintegrasikan aspek kesejahteraan duniawi dengan kebahagiaan ukhrawi. Harapannya, keluarga Bojongsari akan menjadi contoh teladan keluarga yang memahami betul bahwa kesejahteraan sejati berakar pada keimanan dan ketaatan dalam menjalankan peran keluarga sesuai tuntunan agama.


Pewarta: Thofikkur Rokhman

Minggu, 12 Oktober 2025

Gerak Cepat KUA Bojongsari: Penyuluh Agama Lakukan Pendataan Detil Ponpes Roudlatul Mu'jizat (Pekalongan) dan Nurul Barokah (Beji) Pasca Koordinasi PD Pontren Kemenag Purbalingga


 Foto: Dokumentasi Kantor Urusan Agama Kecamatan Bojongsari pendataan Pontren Bojongsari 12/10/2025

Gerak Cepat KUA Bojongsari: Penyuluh Agama Lakukan Pendataan Detil Ponpes Roudlatul Mu'jizat (Pekalongan) dan Nurul Barokah (Beji) Pasca Koordinasi PD Pontren Kemenag Purbalingga. 

Bojongsari (KUA) - Minggu 12/10/2025,dalam rangka menindaklanjuti hasil rapat koordinasi via Zoom yang dipimpin oleh Plt. Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga, Ibu Lina Parwati, salah satu peserta Penyuluh Agama Islam dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bojongsari langsung bergerak cepat melaksanakan pendataan faktual dua pondok pesantren yang berada di wilayahnya. Kedua pesantren tersebut adalah Pondok Pesantren Roudlatul Mu'jizat di Pekalongan dan Pondok Pesantren Nurul Barokah di Beji.


Pendataan ini merupakan langkah konkret KUA Bojongsari dalam mendukung upaya Kemenag Purbalingga untuk memutakhirkan data kelembagaan pesantren, khususnya terkait kondisi fisik dan legalitas. Sesuai arahan, pendataan yang dilakukan oleh Penyuluh Agama Islam KUA Bojongsari mencakup sembilan poin krusial, antara lain:

  1. Pendataan Faktual Lapangan: Melibatkan turun langsung ke lokasi pesantren.

  2. Kondisi Fisik dan Sarpras: Mendata kondisi bangunan, sarana, dan prasarana di Ponpes Roudlatul Mu'jizat dan Nurul Barokah.

  3. Kategori Kerusakan Gedung: Mengidentifikasi secara spesifik apakah gedung pesantren dalam kondisi Baik, rusak ringan, rusak sedang, rusak berat, atau rusak total.

  4. Dokumentasi Visual: Melakukan pengambilan foto dan video kondisi terkini gedung pesantren.

  5. Data Geospasial: Mencatat koordinat (Latitude dan Longitude) lokasi pesantren.

  6. Status Perizinan Bangunan: Memeriksa kepemilikan Izin Mendirikan Bangunan/Persetujuan Bangunan Gedung (IMB/PBG) dan melakukan scan data dokumen jika sudah tersedia.

  7. Sertifikat Laik Fungsi (SLF): Memastikan status kepemilikan SLF dan mendokumentasikan datanya.

  8. Kontribusi Pemerintah Daerah: Mendata kontribusi yang telah diterima pesantren, baik berupa barang, uang, maupun nilainya.

  9. Pengisian Formulir: Mengisi formulir pendataan terlampir untuk disiapkan segera.


Peserta penyuluh KUA Bojongsari menunjukkan komitmen tinggi dengan langsung melaksanakan tugas ini. Kolaborasi antar penyuluh di masing-masing kecamatan ditekankan untuk memastikan seluruh data pondok pesantren di wilayah Bojongsari dapat terkumpul dan diinput ke dalam aplikasi secara tepat waktu, sesuai target esok hari. Upaya ini diharapkan dapat memberikan data akurat dan terperinci bagi Seksi PD Pontren Kemenag Purbalingga sebagai dasar pengambilan kebijakadan program kerja kedepan. 


Pewarta: Thofikkur Rokhman

Jumat, 10 Oktober 2025

Kakankemenag Purbalingga Tekankan Monitoring Anggaran Berdampak, KUA Bojongsari Hadir di Rakor Bimas Islam

 

Foto:Dokumentasi Kantor Urusan Agama Kecamatan Bojongsari kegiatan rakor Bimas Islam Purbalingga, di Ardawina Owabong 09/10/2025.

Bojongsari (KUA)-Kepala KUA dan Pengelola Media KUA Bojongsari menghadiri Rapat Koordinasi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag Purbalingga yang diselenggarakan di Andrawina Owabong, Bojongsari, pada Kamis (9/10/2025), berdasarkan Surat Undangan Nomor 5014/kk.11.03/6/HM.001/10/2025.

Dalam pembukaan yang disampaikan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Purbalingga, H. Zahid Khasani, didampingi Kasi Bimas Islam, Moh. Nur Hidayat, Kakankemenag memberikan sejumlah penekanan penting.

Salah satu fokus utama sambutan tersebut adalah pentingnya Kepala KUA memonitor semua kegiatan di wilayah kerjanya, termasuk pengawasan terhadap anggaran berbasis berdampak.

Selain itu, Kakankemenag juga menyoroti beberapa program strategis, di antaranya:

  1. Gerakan Sadar Nikah (GAS).

  2. Penguatan kerukunan umat beragama dan penataan SDM.

  3. Implementasi lima dasar ASN Kemenag.

  4. Peningkatan pelayanan publik.

  5. Pentingnya pemanfaatan teknologi informasi, terutama melalui optimalisasi website resmi Kemenag Purbalingga.

Penekanan ini menjadi panduan bagi seluruh Kepala KUA (Penghulu) dan pengelola media untuk memastikan efektivitas layanan dan pertanggungjawaban program di lingkungan Kemenag Purbalingga.

Pewarta: Thofikkur Rokhman

Rabu, 08 Oktober 2025

Aksi Nyata: Penyuluh Agama Islam KUA Bojongsari dan SMKN Bojongsari Bersinergi Lindungi Remaja dari Pernikahan Dini

Foto:Dokumentasi Kantor Urusan Agama Bojongsari Kerja sama (MOU)dengan SMKN Bojongsari 08/10/2025

Aksi Nyata: Penyuluh Agama Islam KUA Bojongsari dan SMKN Bojongsari Bersinergi Lindungi Remaja dari Pernikahan Dini. 

Bojongsari (KUA)- Dalam upaya menekan angka pernikahan di bawah umur yang masih menjadi tantangan di Kabupaten Purbalingga, Penyuluh Agama Islam Kantor Urusan Agama (KUA) Bojongsari menjalin kerja sama strategis dengan SMK Negeri Bojongsari. Kolaborasi ini diwujudkan melalui pelaksanaan program Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS), sebuah inisiatif prioritas dari Kementerian Agama.


BRUS bertujuan utama memberikan bimbingan dan pemahaman mendalam kepada siswa-siswi SMK Negeri Bojongsari tentang pentingnya menunda pernikahan dini. Program ini merupakan wujud nyata komitmen untuk melindungi remaja dari dampak negatif pernikahan di usia sekolah dan mendukung pengembangan profesi mereka.

Melalui materi  nantinya akan yang akan disampaikan yang relevan dan holistik ini,Penyuluh Agama Islam KUA Bojongsari berupaya menekan angka pernikahan dini dan membekali siswa SMKN Bojongsari dengan pengetahuan vital.

memberikan motivasi bagi siswa-siswi untuk menjadi agen perubahan yang peduli terhadap pentingnya penundaan pernikahan dini dan kesehatan diri. Sinergi ini diharapkan terus berlanjut demi mencetak remaja Purbalingga yang sehat, cerdas, dan siap menghadapi masa depan.

Selasa, 07 Oktober 2025

Dari Bojongsari untuk Purbalingga: Kontribusi Nyata Penyuluh Agama Islam dalam Solidaritas Kuat

Foto : Dokumentasi Penyuluh Agama Islam #2023 Kabupaten Purbalingga 07/10/2025

Dari Bojongsari untuk Purbalingga: Kontribusi Nyata Penyuluh Agama Islam dalam Solidaritas Kuat

Bojongsari (KUA)- Semangat Solidaritas Kuat, Kinerja Hebat Forum Komunikasi Penyuluh Agama Islam  angkatan 2023 Kabupaten Purbalingga semakin terasa dengan kehadiran anggota dari berbagai wilayah, termasuk partisipasi aktif dari Penyuluh Agama Islam Bojongsari.

Kehadiran perwakilan dari Bojongsari dalam setiap agenda koordinasi bulanan menjadi simbol nyata dari komitmen penuh untuk menjaga kebersamaan dan sinergi antar anggota. Pertemuan rutin yang dikemas dalam format evaluasi kerja sambil bersilaturahmi ke rumah-rumah anggota ini adalah sarana strategis. Di dalamnya, Penyuluh Bojongsari turut serta aktif mendiskusikan capaian, berbagi tantangan lapangan, dan menyumbangkan pandangan konstruktif untuk meningkatkan kualitas pelayanan Penyuluh Agama Islam di  Purbalingga.

Lebih dari sekadar kehadiran, partisipasi Penyuluh Agama Islam Bojongsari menegaskan bahwa jarak wilayah bukanlah penghalang untuk mempererat ikatan kekeluargaan. Dalam momen silaturahmi yang hangat, mereka memperkuat kolaborasi, memastikan bahwa pengalaman dan keberhasilan di tingkat kecamatan seperti Bojongsari dapat menjadi inspirasi bagi wilayah lain, sekaligus menerima dukungan dan masukan yang diperlukan.

Dengan semangat yang sama, kehadiran Penyuluh dari Bojongsari membuktikan bahwa kebersamaan adalah kunci untuk mencapai Kinerja Hebat. Solidaritas yang terjalin ini adalah fondasi kuat yang memungkinkan seluruh anggota Penyuluh Agama Islam angkatan 2023 Purbalingga menjalankan tugas dan fungsinya dengan optimal dan profesional dalam membina umat.



Kontak

Akurasi Sempurna: KUA Bojongsari Bersama Pemdes Gembong Sukses Ukur Arah Kiblat Lewat Momentum Rashdul Kiblat

Foto: Kegiatan rasdulkiblat di lapangan Desa Gembong Bharata , pemdes, PCM dan Penyuluh Agama Islam(15/7/2026).  BOJONGSARI (KUA) - Memanfaa...